Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso Ringkus Pencuri Motor Bersenpi

Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso terjun langsung membantu masyarakat mengamankan pelaku pencuri motor bersenpi di Ungu Kangen Hotel pada Sabtu 1 Juli 2023 malam. 

Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso Ringkus Pencuri Motor Bersenpi
Saat itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso tengah melintas berpatroli di Jalan Bina Marga. Dia melihat langsung antara pelaku pencuri motor bersenpi yang diketahui bernama Zeran Junia Rohman alias Udep dan korban bernama Jaelani bergumul di pinggir jalan. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso terjun langsung membantu masyarakat mengamankan pelaku pencuri motor bersenpi di Ungu Kangen Hotel pada Sabtu 1 Juli 2023 malam. 

Saat itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso tengah melintas berpatroli di Jalan Bina Marga. Dia melihat langsung antara pelaku pencuri motor bersenpi yang diketahui bernama Zeran Junia Rohman alias Udep dan korban bernama Jaelani bergumul di pinggir jalan.

"Pada malam Minggu kemarin, saya pribadi bersama dengan anggota melaksanakan patroli menuju lokasi apel malam, mendapati situasi di sebelah mobil saya ada ramai-ramai. Ternyata, ada kejadian pencuri motor bersenpi," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Senin 3 Juli 2022.

Melihat kejadian tersebut, dia turun dari mobil bersama dengan anggota yang ada dan langsung melakukan penindakan pengamanan terhadap orang yang saat itu bergumul. 

"Kami pisahkan dan klarifikasi juga dicek. Saat itu sekitar pukul 21.30 WIB. Kemudian didapati situasi saat itu curanmor roda dua dimana pelakunya menggunakan senjata api, kemudian senpi kami sita. Orang yang saat itu di TKP dilakukan wawancara. Dicek waktu itu siapa yang saksi, korban dan siapa tersangka," jelasnya.

Bismo menegaskan, untuk produser tetap diberlakukan untuk menghindari salahnya arah penyidikan, kemudian menghindari terjadi korban. Karena ada senpi didapati semua perlu tiarap. 

"Ditemukan di lokasi ada senpi, kemudian ada kunci T dan motor yang dicuri. Khusus curanmor, ini ada curas karena menggunakan senpi, lalu kami lakukan pengungkapan dan penyelidikan pendalaman," tegasnya.

Bismo melanjutkan, untuk kepemilikan senpi diketahu milik pelaku lain yang masuk DPO berinisial DS yang tengah dikejar oleh tim Satreskrim Polresta Bogor Kota.

"Kami kenakan pelaku dengan pasal 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 membawa senpi dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.*** (rizki mauludi)


Editor : Doni Ramdhani