Terdakwa Koruptor Bantuan Bencana Alam Sumardi Divonis 7 Tahun Penjara, Jaksa Kabupaten Bogor Nyatakan Banding
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Terdakwa Sumardi divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Ia dihukum pidana kurungan atau penjara selama 7 tahun, denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara.
Sumardi, mantan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dusdagin) Kabupaten Bogor tersebut juga diharuskan membayar uang pengganti kepada Pemkab Bogor sebesar Rp1,7 miliar, atau subsidair kurungan penjara pengganti selama 1 tahun.
vonis hukuman maupun sanksi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Sumardi itu lebih ringan jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang menuntutnya hukuman pidana penjara 10 tahun, pidana uang pengganti Rp1,7 miliar atau penjara 5 tahun dan denda Rp300 juta subsidair kurungan penjara tambahan selama 6 bulan.
Terdakwa Sumardi sebelumnya didakwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sumardi dianggap melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan bencana alam yang terjadi pada Tahun 2017 lalu, dimana dari contoh 3 kecamatan yaitu Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bogor dan lainnya, Pemkan Bogor setidaknya dirugikan dengan jumlah Rp1,7 miliar.
"Terhadap vonis majelis hakim, kalau lama hukumannya kita sih merasa sesuai karena 2/3 dari tuntutan, namun karena ymia diputuskan bersalah karena Pasal 3 dan bukan Pasal 2, akhirnya kami mengambil langkah banding," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Sri Kuncoro melalui Kasi Pidsus Dodi Wiraatmaja.
Dodi Wiraatmaja menambahkan, berdasarkan vonis majelis hakim, barang bukti berupa rumah di Perumahan Cipta Graha Cibinong, mobil Toyota Fortuner serta sepesmda motor milik terdakwa Sumardi dirampas negara.
Ia menuturkan, dalam perkara obstruction of justice dengan terdakwa Dian Ade Putra Harahap, dimana ia membantu pelarian Sumardi saat masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tidak menyatakan banding.
"Terdakwa Dian Ade Putra Harahap, sudah divonus hukuman penjara selama 3 tahun, kami juga sudah mengeksekusinya, dimana ia sudah dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung. Dalam perkara ini, baik kami maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan menerina hingga status Dian Ade Putra Harahap berganti menjadi terpidana," tutur Dodi Wiraatmaja.*** (reza zurifwan)
Editor : Doni Ramdhani


