Edwin Senjaya Tegaskan DPRD Bandung Netral dalam Polemik Muskotlub KORMI

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya menegaskan legislatif netral dan meminta polemik Muskotlub KORMI diselesaikan melalui mekanisme internal organisasi.

Edwin Senjaya Tegaskan DPRD Bandung Netral dalam Polemik Muskotlub KORMI
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya menegaskan legislatif netral dan meminta polemik Muskotlub KORMI diselesaikan melalui mekanisme internal organisasi.

INILAHKORAN.ID - Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, H. Edwin Senjaya, mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati mekanisme internal organisasi dalam menyikapi polemik Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) KORMI Kota Bandung.

Hal tersebut mencuat di tengah isu yang menyebut adanya dorongan dari pihak eksternal untuk menunda pelaksanaan Muskotlub KORMI Kota Bandung.

Dalam rapat pleno internal, peserta disebut mengusulkan untuk menghubungi Edwin Senjaya guna meminta klarifikasi mengenai isu tersebut.

Pengurus KORMI Kota Bandung sekaligus perwakilan dari Inorga PPSI, Ridwansyah, mengatakan klarifikasi dengan Edwin justru memperkuat bahwa penundaan Muskotlub bukan berasal dari pihak luar.

"Kami menghubungi Pak H. Edwin Senjaya untuk konfirmasi. Beliau membantah kalau Wali Kota mengusulkan penundaan Muskotlub," kata Ridwansyah.

Menurut Ridwansyah, Edwin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung bersikap netral dan menyerahkan dinamika organisasi sepenuhnya kepada internal KORMI Kota Bandung.

Edwin juga disebut menegaskan bahwa DPRD Kota Bandung tidak memberikan saran maupun intervensi terkait pelaksanaan Muskotlub.

"Legislatif juga netral, tidak memberikan saran atau intervensi apa pun," ujar Ridwansyah menirukan keterangan Edwin.

Dalam kesempatan tersebut, Edwin menyampaikan pandangannya mengenai tata kelola organisasi. Ia mengingatkan bahwa setiap organisasi memiliki mekanisme internal yang harus dihormati oleh seluruh pihak.

"Organisasi ini punya mekanisme sendiri. Jangan ada intervensi dari luar, termasuk dari kami di legislatif," ujarnya.

Edwin juga menyinggung dinamika politik yang memungkinkan adanya pandangan pribadi dari individu tertentu. Namun, menurut dia, pandangan tersebut tidak dapat dianggap sebagai sikap resmi DPRD Kota Bandung.

"Kalau ada rekan yang menyampaikan pandangan, itu sifatnya pribadi. Tidak mewakili sikap resmi lembaga. Yang jelas, kami menghormati mekanisme internal KORMI," katanya.

Ia bahkan menegaskan akan mengingatkan apabila terdapat anggota legislatif yang melakukan intervensi terhadap proses internal organisasi.

"Kalau sampai ada teman sejawat yang melakukan intervensi, saya akan kritisi. Jangan seperti itu. Kita harus menghormati mekanisme organisasi," tegasnya.

Edwin berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan tidak mengambil langkah yang justru memperkeruh polemik di tubuh KORMI Kota Bandung.

Menurutnya, persoalan organisasi sebaiknya dikembalikan kepada forum internal dengan berpedoman pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah polemik mengenai Muskotlub KORMI Kota Bandung yang sebelumnya juga mendapat sorotan terkait prosedur dan ruang partisipasi induk organisasi Olahraga (Inorga).

Dengan demikian, berdasarkan klarifikasi yang disampaikan Ridwansyah, jika Pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung bersikap netral, maka keputusan mengenai penundaan ataupun kelanjutan Muskotlub semestinya menjadi bagian dari mekanisme internal KORMI, bukan didasarkan pada klaim adanya instruksi atau usulan dari pihak eksternal.***


Editor : JakaPermana