Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara Terancam TPPU, Camry Hybrid Disita

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.

Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara Terancam TPPU, Camry Hybrid Disita
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.

INILAHKORAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara. Selain telah menetapkan BAP sebagai tersangka, penyidik kini membuka peluang menjeratnya dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BAP yang merupakan mantan anggota Tim Pokja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULPBJ) diduga tidak kooperatif selama proses penyidikan. Jika terbukti melakukan pencucian uang hasil tindak pidana korupsi, ia dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Renaldy Adriansyah, mengatakan penyidik telah melakukan dua kali penggeledahan di lima rumah yang berkaitan dengan tersangka untuk mencari alat bukti sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Lima lokasi yang digeledah terdiri atas tiga rumah di Kota Bogor, yakni dua rumah di Perumahan Pakuan Hills, Kelurahan Pakuan, Bogor Selatan, serta satu rumah di Perumahan Duta Kencana, Kecamatan Tanah Sareal. Dua rumah lainnya merupakan milik orang tua dan mertua tersangka yang berada di Desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, dan Desa Kopo, Kecamatan Cisarua.

"Dalam penggeledahan tersebut kami tidak hanya mencari dokumen alat bukti, tetapi juga menyita aset milik tersangka, salah satunya mobil Toyota Camry Hybrid tahun 2021. Penyitaan dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian negara sekaligus bagian dari penyelidikan dugaan TPPU," kata Renaldy, Kamis (23/7/2026).

Menurut Renaldy, hasil penelusuran sementara menunjukkan tersangka diduga memiliki sejumlah kendaraan lain, di antaranya Toyota Camry Hybrid, Daihatsu Luxio, dan beberapa aset lainnya yang masih dalam proses pelacakan.

Penyidik menduga sebagian aset telah dipindahkan sebelum penggeledahan dilakukan sehingga tidak ditemukan di rumah tersangka.

"Kami terus melacak seluruh aset milik tersangka BAP. Berdasarkan hasil audit investigatif BPK RI, kerugian negara dalam proyek pembangunan RSUD Bogor Utara mencapai Rp9.179.191.850," ujarnya.

Kejari Kabupaten Bogor menegaskan penelusuran aset akan terus dilakukan guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara sekaligus mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut.***


Editor : JakaPermana