Buruh Nilai UU Perlindungan Ketenagakerjaan Lebih Baik, Uji Materi Siap Ditempuh
Buruh Jabar menilai, pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum penting untuk mengakhiri penerapan ketentuan dalam skema omnibus law.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - buruh Jabar menilai, pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum penting untuk mengakhiri penerapan ketentuan ketenagakerjaan dalam skema omnibus law.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto mengatakan, salah satu target utama perjuangan buruh telah tercapai setelah DPR mengesahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada Selasa (6/10/2026).
UU Perlindungan Ketenagakerjaan tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Dengan pengesahan itu, ketentuan ketenagakerjaan kembali dihimpun dalam satu undang-undang khusus.
"Begitu disahkan, berarti target untuk keluar dari omnibus itu sudah tercapai. Artinya ada undang-undang baru ketenagakerjaan dan undang-undang cipta kerja sudah tidak berlaku lagi," ujar Roy, Rabu (7/10/2026).
Roy menilai, sejumlah ketentuan baru dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan lebih memberikan perlindungan kepada pekerja dibandingkan aturan sebelumnya yang mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja.
Salah satu poin yang disoroti ialah ketentuan pesangon. Menurut Roy, formulasi pesangon dikembalikan seperti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, perhitungan pesangon tidak lagi menggunakan formula 0,5 sebagaimana ketentuan sebelumnya.
"Termasuk mengenai penetapan upah, sekarang indeksnya dalam draft yang kita ketahui itu 0,5 sampai dengan 1 persen, artinya lebih baik daripada undang-undang sebelumnya," ucapnya.
Selain pesangon dan pengupahan, perubahan juga terdapat pada ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Masa kerja PKWT kini dibatasi maksimal empat tahun, lebih pendek dibandingkan ketentuan sebelumnya yang mencapai lima tahun.
Sementara untuk pekerja alih daya atau outsourcing, Roy menyebut ruang lingkup pekerjaan yang dapat dialihdayakan dibatasi menjadi lima jenis pekerjaan. Kendati menilai terdapat sejumlah kemajuan, KSPSI Jabar belum menganggap seluruh tuntutan buruh telah terakomodasi dalam UU tersebut.
Roy mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan resmi UU Perlindungan Ketenagakerjaan setelah mendapatkan nomor dan tercatat dalam lembaran negara.
Jika nantinya ditemukan pasal yang dinilai bertentangan dengan kepentingan pekerja, KSPSI Jabar membuka opsi menempuh jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau ada yang belum sesuai dengan tuntutan teman-teman buruh, tentu kita akan mengambil langkah. Karena sudah menjadi undang-undang, langkahnya adalah mengajukan pengujian material kepada MK terhadap pasal-pasal yang kita anggap belum sesuai," katanya.
Tak hanya mengawal substansi aturan, KSPSI Jabar juga akan mengawasi penerapan UU Perlindungan Ketenagakerjaan di tingkat perusahaan.
Roy meminta pemerintah memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan, serta tidak ragu memberikan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan baru tersebut.
Sisi lain, Ketua Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jabar Dadan Sudiana menyambut positif pernyataan DPR RI, yang menyebut sekitar 80 persen usulan buruh telah masuk dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Namun, Dadan belum ingin memberikan penilaian menyeluruh sebelum mendapatkan salinan lengkap undang-undang tersebut.
"Kalau dari statement DPR RI 80 persen mengakomodir usulan buruh, saya apresiasi. Tapi saya belum dapat secara utuh isi UU tersebut. Nanti setelah rilis isinya baru saya bisa komentar lebih banyak," tuturnya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka belum memberikan tanggapan mengenai penerapan, maupun mekanisme pengawasan UU Perlindungan Ketenagakerjaan di Jawa Barat.
"Maaf, kami blm (belum) bisa komen, karena belum dapat draft nya," tulis Kim dalam layanan pesan.
Editor : Doni Ramdhani

