Disnaker : UMK Kota Bandung 2026 Wajib Dipatuhi Seluruh Perusahaan
Disnakertrans Kota Bandung meminta seluruh perusahaan yang ada di Kota Bandung agar memathui dan menajalankan kepuitusan UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah menetapkan upah minimum kota (UMK) Bandung 2026 sebesar sekitar Rp4.737.000 dan wajib dipatuhi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. UMK baru itu, akan mulai berlaku efektif pada Januari 2026 setelah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Jawa Barat.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman menegaskan, tidak ada pengecualian bagi perusahaan dalam penerapan UMK yang telah ditetapkan. Keputusan tersebut, merupakan hasil kesepakatan bersama dewan pengupahan Kota Bandung dan telah melalui pembahasan yang matang.
“Sudah, sudah ditetapkan sesuai rekomendasi dari wali kota. Kenaikannya sebesar 5,68 persen atau sekitar Rp256 ribu, sehingga UMK Kota Bandung menjadi Rp4.737.000,” kata Andri Darusman pada Sabtu 27 Desember 2025.
Menurut ia, setelah keputusan gubernur diterbitkan. Seluruh perusahaan wajib membayarkan upah pekerja sesuai dengan UMK yang berlaku. Kebijakan ini, bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.
“Kalau sudah ditetapkan oleh gubernur, maka wajib ditaati sesuai dengan keputusan yang telah dikeluarkan,” ucapnya.
Ia menambahkan, kesepakatan kenaikan UMK telah disetujui seluruh unsur yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota Bandung mulai dari perwakilan pengusaha, pekerja, pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS) hingga kalangan akademisi. Besaran kenaikan, dinilai telah disesuaikan dengan kondisi ekonomi. Termasuk laju pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi di Jawa Barat.
“Hasil pleno sudah sepakat. Semua unsur satu pendapat. Kenaikan 5,68 persen ini sudah disesuaikan dengan LPE dan inflasi yang berlaku,” ujar dia.
Terkait pengawasan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK, Andri menjelaskan kewenangan tersebut berada di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. "Disnaker Kota Bandung akan lebih memfokuskan peran pada sosialisasi, dan pembinaan kepada perusahaan," tandasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

