Daftar UMK 2026 untuk Kabupaten/Kota di Jabar, Dedi Mulyadi Setujui Seluruh Usulan Daerah
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi setujui seluruh usulan daerah untuk UMK 2026. Berikut daftarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi akhirnya mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk seluruh daerah.
Dedi Mulyadi umumkan UMK 2026 untuk seluruh daerah Jabar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu 24 Desember 2025.
Dedi memastikan, seluruh besaran UMK yang ditetapkan sepenuhnya mengacu pada rekomendasi pemerintah Kabupaten dan Kota, tanpa ada perubahan dari Pemprov Jabar.
“Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh Kabupaten Kota. Baik upah minimum Kabupaten Kota maupun upah minimum sektoral,” ujar Dedi.
Menurutnya, angka UMK 2026 yang diputuskan merupakan hasil jalan tengah yang dihitung berdasarkan formulasi dari pemerintah pusat. Namun, ia mengakui bahwa penilaian terhadap besaran upah akan selalu berbeda antara pengusaha dan pekerja.
“Kalau dalam pandangan saya ideal, tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal. Kalau pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah, kan itu biasa,” ucapnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menegaskan bahwa seluruh UMK 2026 ditetapkan sesuai rekomendasi bupati dan wali Kota.
“Kalau di Kabupaten Kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati wali Kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi tidak ada yang diubah,” tuturnya.
Terkait Kota Depok yang sebelumnya mengajukan tiga opsi besaran UMK, Kim memastikan Pemprov Jabar memilih usulan resmi dari Pemerintah Kota Depok, bukan dari serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha.
“Nah, itu nanti diambil ya karena kalau di SP (Serikat Pekerja) itu kan cenderung tinggi, kemudian APINDO pasti rendah. Jadi kita ambil usulan dari pemerintah. Hanya Depok saja yang tiga angka, yang lainnya satu angka,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan data penetapan UMK 2026, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran tercatat sebagai daerah dengan besaran UMK terendah di Jawa Barat.
“Sebenarnya kalau dari UMK-nya kenaikan yang paling kecil itu, Banjar termasuk tiga terbawah sama Pangandaran,” ungkapnya.
Daftar UMK 2026 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat:
Kota Bekasi: Rp5.992.931,93
Kabupaten Karawang: Rp5.886.852,34
Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885,00
Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856,00
Kabupaten Subang: Rp3.737.482,00
Kota Depok: Rp5.522.662,00
Kota Bogor: Rp5.437.203,00
Kabupaten Bogor: Rp5.161.769,00
Kabupaten Sukabumi: Rp3.893.201,00
Kabupaten Cianjur: Rp3.338.359,18
Kota Sukabumi: Rp3.192.807,00
Kota Bandung: Rp4.737.678,00
Kota Cimahi: Rp4.090.568,00
Kabupaten Bandung Barat: Rp3.990.428,00
Kabupaten Sumedang: Rp3.949.855,36
Kabupaten Bandung: Rp3.972.202,00
Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254,00
Kota Cirebon: Rp2.878.646,00
Kabupaten Cirebon: Rp2.880.797,86
Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368,00
Kabupaten Kuningan: Rp2.369.379,27
Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336,00
Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874,00
Kabupaten Garut: Rp2.472.227,00
Kabupaten Ciamis: Rp2.373.643,46
Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250,00
Kota Banjar: Rp2.361.777,09.
Editor : Bsafaat


