Tolak Indeks UMK O,7, Buruh Cimahi: Kebutuhan Layak Hidup Rp4,5 Juta Per Bulan

Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Cimahi menolak rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Cimahi yang menetapkan indeks alfa kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 sebesar 0,7 persen.

Tolak Indeks UMK O,7, Buruh Cimahi: Kebutuhan Layak Hidup Rp4,5 Juta Per Bulan
Serikat buruh di Kota Cimahi menggelar aksi dan menuntut agar merevisi indeks UMK dari 0,7 persen menjadi 0,9 untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Foto Agus Satia Negara/Inilahkoran

INILAHKORAN.ID - buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota CImahi menolak rekomendasi Dewan Pengupahan Kota CImahi yang menetapkan indeks alfa kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 sebesar 0,7 persen.  Mereka mendesak agar direvisi menjadi 0,9 untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
 
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bandung Raya, Biddin Supriyono mengatakan, kebutuhan hidup layak buruh Cimahi saat ini berada di kisaran Rp4,5 juta per bulan. 

Menurutnya, dengan indeks kenaikan 0,7 yang diusulkan, ia menghitung buruh masih harus nombok (mengisi kekurangan) hingga Rp500 ribu setiap bulannya. 

"Keputusan ini tidak sesuai dengan kondisi riil, buruh tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga dengan angka itu," ujar Biddin saat dikonfirmasi, Senin 29 Desember 2025.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota CImahi, Asep Ajat Jayadi menjelaskan bahwa penetapan indeks 0,7 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang memperluas rentang variabel alfa menjadi 0,5 hingga 0,9. 

Ia menegaskan, keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, asosiasi pengusaha (Apindo), dan sebagian perwakilan serikat pekerja di Dewan Pengupahan.
 
"Dengan indeks 0,7, UMK Cimahi 2026 akan naik 5,87 persen atau Rp226.875 dibandingkan tahun lalu," jelas Asep. 

Pihaknya mengklaim, perhitungan tersebut berpedoman pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi lokal, dengan mekanisme yang jelas dan sesuai aturan.
 
"Meski ada penolakan terhadap UMK, Pemerintah Kota CImahi juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2026 dengan indeks alfa yang lebih tinggi, yaitu 0,85," ucapnya.

Hanya dua sektor yang diajukan, yakni industri kimia-farmasi dan logam-baja. Menurutnya, UMSK di kedua sektor tersebut diusulkan naik Rp258.529,98, dari Rp3.881.831,60 (2025) menjadi Rp4.140.361,58 (2026).

"Itu disesuaikan dengan kemampuan produktivitas masing-masing sektor," tandasnya. *** 


Editor : Ahmad Sayuti