Belum Puas Meski Kepgub UMSK 2026 Jabar Sudah Direvisi Dedi Mulyadi, Buruh Bakal Demo Lagi

Buruh bakal kembali menggelar aksi pada pekan depan, menyusul Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 Provinsi Jawa Barat yang direvisi Gubernur Dedi Mulyadi, nyatanya belum sesuai harapan mereka.

Belum Puas Meski Kepgub UMSK 2026 Jabar Sudah Direvisi Dedi Mulyadi, Buruh Bakal Demo Lagi
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar Dadan Sudiana mengatakan, revisi UMSK Jabar 2026 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026 masih belum mengakomodir rekomendasi atau usulan yang diajukan kabupaten/kota. (ilustrasi/dok)

INILAHKORAN.ID - Buruh bakal kembali menggelar aksi pada pekan depan, menyusul Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 Provinsi Jabar yang direvisi Gubernur Dedi Mulyadi, nyatanya belum sesuai harapan mereka.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar Dadan Sudiana mengatakan, revisi UMSK Jabar 2026 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026 masih belum mengakomodir rekomendasi atau usulan yang diajukan kabupaten/kota.

Maka dari itu, pihaknya akan kembali melakukan aksi pada Selasa pekan depan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar dan dua hari kemudian ke Jakarta.

"Kita mau aksi lagi. Kita aksi terus, sampai Gubernur (Dedi Mulyadi) meng-SK-kan sesuai rekomendasi bupati dan wali kota," ujar Dadan saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Jumat 2 Januari 2026.

Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah menyiapkan materi untuk melakukan gugatan atas putusan Pemprov Jabar terkait UMSK 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kita juga sudah siapkan gugatan di PTUN. Kita sudah membuat surat keberatan ke Gubernur terkait SK. Sudah kita buat surat keberatan, sebagai bahan nanti kita menggugat ke PTUN," ucapnya.

Dadan berharap, revisi Kepgub mengenai UMSK Jabar 2026 dapat diubah kembali, sesuai dengan rekomendasi dari bupati dan wali kota.

Meski sudah 17 kabupaten/kota yang telah diputuskan mengenai UMSK 2026, namun menurutnya masih banyak yang tidak sesuai rekomendasi.

"Misalnya sektor sepatu. Ini enggak masuk. Sektor sepatu itu, kalau dari sisi risiko, itu masuknya risiko tinggi, karena skala besar. Itu perusahaan raksasa. Semuanya tidak ada. Di Garut, Majalengka, Cianjur, Sukabumi, Subang. Itu semuanya (usulan) dihapus sektor sepatu," katanya.

Seperti diketahui, Pemprov Jabar telah menerbitkan revisi aturan UMSK 2026 yang tertuang dalam Kepgub Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026, tertanggal 29 Desember 2025.

Dalam Kepgub Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026, tercatat ada 17 daerah yang memiliki UMSK 2026. Menggantikan Kepgub Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tentang UMSK Tahun 2026, yang hanya ada 12 daerah yang memiliki UMSK 2026.

Lima daerah tambahan yang masuk dalam Kepgub Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026 yaitu, Kabupaten Purwakarta, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, dan Cianjur.

Sementara, dalam Kepgub Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tentang UMSK Tahun 2026 mengatur upah sektoral di Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bandung Barat, Kota Depok, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Bogor.

Selain ada penambahan lima daerah yang memiliki UMSK 2026, dalam Kepgub Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026 mengatur 122 sektor.

Sektor itu mengalami penambahan sebanyak 71 sektor, dari Kepgub Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 tentang UMSK Tahun 2026 yang hanya mengatur 51 sektor.

Adapun 122 sektor dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk 17 daerah beserta nominal upah sektoral yang terdapat dalam Kepgub Kepgub Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026 yaitu:

1. UMSK Kota Bekasi (Rp6.028.033)

- Industri Barang Dari Logam Siap Pasang Untuk Konstruksi Lainnya (25119),
- Industri Kabel Listrik dan Elektronik lainnya (27320),
- Industri Mesin Penambangan, Penggalian, dan Konstruksi (28240),
- Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29101),
- Industri Konstruksi Berat Siap Pasang dari Baja untuk Bangunan (25113),
- Industri Barang Logam Lainnya Ytdl (yang tidak termasuk dalam lainnya) (25999),
-Industri Pengubah Tegangan (Transformator), Pengubah Arus (Rectifier), dan Pengontrol Tegangan (Voltage Stabilizer) (27113),
- Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer (29200),
- Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29300),
- Industri Makaroni, Mie, dan Produk Sejenisnya (10740) serta
- Industri Makanan Dari Cokelat dan kembang Gula (10732)

2. UMSK Kota Cimahi (Rp4.110.892)

- Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (30912),
- Industri Bahan Farmasi untuk Manusia (21011), dan 
- Industri Produk Farmasi untuk Manusia (21012)

3. UMSK Kota Bandung (Rp4.760.048)

- Industri Produk Logam Struktural Lainnya (25119),
- Industri Senjata dan Amunisi (25200),
- Industri Barang dari Kawat (25951),
- Industri Paku, Mur, dan Baut Logam (25952),
- Industri Brankas, Filling Kantor, dan Sejenisnya (25991),
- Industri Produk Logam Lainnya Ytdl (25999),
- Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Menghasilkan Emisi (35111),
- Pembangkitan Tenaga Listrik dari Sumber Energi Tidak Terbarukan yang Tidak Menghasilkan Emisi (35112),
- Distribusi Gas Alam dan Buatan (35202),
- Industri Bahan Farmasi untuk Manusia (21011), dan
- Industri Produk Farmasi untuk Manusia (21012).
4. UMSK Kabupaten Cirebon (Rp2.882.366,00)

- Industri Semen dan Produk Turunannya (08999),
- Industri Logam, Mesin, dan Otomotif (24102),
- Pengelolaan Limbah Berbahaya (38220),
- Distribusi Tenaga Listrik (35113),
- Industri kabel listrik dan elektronik lainnya (27320),
- Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29300), dan
- Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (30912).

5. UMSK Kabupaten Bandung Barat (Rp3.986.558)

- Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim (10510),
- Industri Korek Api (20295)
- Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (30912),
- Penggalian Batu Kapur/Gamping (08102),
- Pertambangan dan Penggalian Lainnya ytdl (08999),
- Penggalian Batu Hias dan Batu Bangunan (08101),
- Industri Makaroni, Mie, dan Produk Sejenisnya (10740), serta
- Industri Produk Farmasi Untuk Manusia (21012).

6. UMSK Kota Depok (Rp5.551.084)

- Lighter (Korek Api Gas, PMA) (20295) dan
- Industri Produk Farmasi untuk Manusia (21012).

7. UMSK Kota Tasikmalaya (Rp3.185.622,00)

- Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi (52104).

8. UMSK Kabupaten Bekasi (Rp5.941.759)

- Pertambangan Minyak Bumi (06100),
- Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim (10510),
- Industri Minuman Beralkohol Hasil Fermentasi Malt (11031),
- Industri Besi dan Baja Dasar (Iron And Steel Making) (24101),
- Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling) (24102),
- Industri Penggilingan Logam Bukan Besi (24203),
- Industri Pengecoran Logam Bukan Besi dan Baja (24320),
- Industri Paku Mur dan Baut (25952),
- Industri Bankas Filling Kantor dan Sejenisnya (25991),
- Industri Barang Logam Lainnya Ytdl (25999),
- Industri Mesin Penambangan Penggalian dan Konstruksi (28240),
- Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29101),
- Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer (29200),
- Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29300),
- Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (30911),
- Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (30912),
- Transmisi Tenaga Listrik (35112),
- Konstruksi Gedung Industri (41013),
- Industri Pembuatan Minyak Pelumas (19212),
- Produk Roti dan Kue (10710),
- Industri Kecap (10771), dan
- Industri Produk Farmasi Untuk Manusia (21012).

9. UMSK Kabupaten Karawang (Rp5.910.371)

- Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29100),
- Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (30911),
- Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29300),
- Industri komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (30912),
- Industri Motor Listrik (27111),
- Industri Komponen dan Suku Cadang Mesin dan Turbin (28113),
- Industri Mesin Penambangan, Penggalian, dan Konstruksi (28240),
- Industri Pengecoran Besi dan Baja (24310),
- Pembangkitan Tenaga Listrik (35111),
- Distribusi Tenaga Listrik (35103),
- Pengadaan Gas Alam dan Buatan (35201),
- Distribusi Gas Alam dan Buatan (35202),
- Konstruksi gedung industry (41013),
- Konstruksi Gedung Lainnya (41019),
- Pemasangan Bangunan konstruksi Pabrikasi untuk Konstruksi Jaringan Saluran Irigasi, Komunikasi, dan Limbah (42220),
- Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling) (24102),
- Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim (10510),
- Industri Penggilingan Logam Bukan Besi (24203),
- Industri Pengecoran Logam Bukan Besi dan Baja (24320),
- Industri Makaroni, Mie, dan Produk Sejenisnya (10740),
- Industri Barang Logam Lainnya ytdl (25999),
- Industri barang dari Kawat (25951),
- Produk Roti dan Kue (10710), dan
- Industri Makanan dari Coklat dan Kembang Gula (10732).

10. UMSK Kabupaten Subang (Rp3.739.042)

- Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih (29300),
- Industri Air Kemasan (11051),
- Industri Makaroni, Mie, dan Produk Sejenisnya (10740), serta
- Industri Kecap (10771).

11. UMSK Kabupaten Indramayu (Rp3.729.638)

- Pertambangan Minyak Bumi (06100) dan
- Pertambangan Gas Alam (06201)

12. UMSK Kabupaten Bogor (Rp5.187.305)

- Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29300),
- Industri Komponen Dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (30912),
- Industri Konstruksi Berat Siap Pasang dari Baja untuk Bangunan (25113),
- Pertambangan Emas Dan Perak (07301),
- Industri Sepeda Motor Roda Empat atau Lebih (29100),
- Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (30911),
- Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling) (24102),
- Industri Mesin Penambangan, Penggalian, dan Konstruksi (28240),
- Industri Barang dari Kawat (25951),
- Industri Bahan Farmasi untuk Manusia (21011), dan
- Industri Produk Farmasi untuk Manusia (21012).

13. UMSK Kabupaten Purwakarta terdapat lima nominal upah berdasarkan enam sektor

- Industri Serat Stapel Buatan (Polyester) (20302) Rp5.062.344,00
- Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29100) Rp5.571.376,00
- Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih (29300) Rp5.957.247,00
- Industri Serat Stapel Buatan (Rayon Viscose) (20302) Rp5.193.876,00
- Industri Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) (52291) Rp5.109.525,00
- Industri Barang dari Logam Siap Pasang untuk Konstruksi Lainnya (25119) Rp5.109.525,00.

14. UMSK Kabupaten Sukabumi (Rp3.850.489) 

- Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim (10510),
- Industri Air Minum Dalam Kemasan (11051), dan
- Industri Produk Farmasi Untuk Manusia (21012).

15. UMSK Kabupaten Sumedang (Rp3.951.367)

- Industri Kabel Listrik dan Elektronik Lainnya (27320),
- Industri Barang Logam Lainnya ytdl (25999), dan
- Industri Barang Dari Logam Siap Pasang untuk Konstruksi Lainnya (25119).

16. UMSK Kabupaten Majalengka (Rp2.596.902)

- Industri Sigaret Kretek Tangan (12011),
- Industri Makanan Dari Cokelat dan kembang Gula (10732), dan
- Industri Produk Roti dan Kue (10710)

17. UMSK Kabupaten Cianjur (Rp3.317.787)

- Industri Air Minum Dalam Kemasan (11051).

Kendati sudah menambah lima daerah dan sektor, Kepgub Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026 tidak memasukkan Kabupaten Garut dan Kota Bogor. Padahal hal tersebut merupakan salah satu tuntutan buruh, yang ingin tujuh daerah yang telah mengantongi rekomendasi seperti Kabupaten Purwakarta, Garut, Majalengka, Sumedang, Sukabumi, Cianjur, dan Kota Bogor agar turut masuk ditetapkan dalam UMSK 2026.


Editor : Doni Ramdhani