UMSK 2026 Wajib Dibayar, Perusahaan Bisa Negosiasi Rapel Kekurangan Upah dengan Buruh
SPN Jabar menyebut rapel kekurangan UMSK 2026 dapat dibayar bertahap melalui kesepakatan bipartit. Perusahaan tetap wajib memenuhi selisih upah pekerja.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Perusahaan di Jawa Barat diberi ruang untuk merundingkan mekanisme pembayaran kekurangan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 dengan pekerja, menyusul kewajiban Gubernur Dedi Mulyadi menerbitkan surat keputusan (SK) baru sesuai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana mengatakan, hasil pertemuan perwakilan serikat buruh dengan Dedi Mulyadi di Gedung Negara Pakuan, Selasa (3/11/2026), memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menjalankan putusan pengadilan tersebut.
Konsekuensinya, gubernur harus mencabut SK UMSK sebelumnya dan menerbitkan keputusan baru, berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota di 19 kabupaten/kota.
"Prinsipnya gubernur akan melaksanakan putusan. Jadi akan mencabut SK UMSK lama, dengan SK UMSK baru berdasarkan putusan, yaitu sesuai dengan rekomendasi dari bupati dan wali kota di 19 kabupaten/kota," ujar Dadan saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Rabu (4/11/2026).
Namun, penerbitan SK baru bukan berarti seluruh persoalan langsung selesai. Perusahaan kata dia, masih harus menghadapi konsekuensi pembayaran selisih upah pekerja sejak Januari 2026 hingga ketentuan UMSK tersebut diberlakukan.
Meski demikian, ia nilai perusahaan juga memiliki ruang untuk membicarakan kemampuan finansial dan mekanisme pelunasan kekurangan upah, melalui perundingan bipartit bersama serikat pekerja di masing-masing perusahaan.
Dadan menegaskan, apabila perusahaan merasa tidak sanggup membayar seluruh kekurangan upah sekaligus, persoalan tersebut dapat dinegosiasikan dengan pekerja. Termasuk kemungkinan pembayaran secara bertahap, sepanjang ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Kalau memang dia tidak mampu sesuai dengan putusan, ya silakan didiskusikan dengan serikat pekerja, serikat buruh di tingkat perusahaannya," katanya.
Namun, klaim ketidakmampuan perusahaan tidak boleh hanya menjadi alasan untuk menghindari kewajiban. Kondisi keuangan harus dibuktikan melalui laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan dan diaudit akuntan publik, agar penilaiannya objektif.
Dadan mencontohkan, potensi besarnya beban rapel UMSK di Kabupaten Garut. Selisih UMSK sebelumnya, dengan yang direvisi bisa mencapai sekitar Rp300 ribu per pekerja setiap bulan.
Jika dihitung selama 10 bulan, kekurangan upah yang harus dibayarkan mencapai Rp3 juta untuk setiap pekerja. Angka tersebut berpotensi membengkak hingga miliaran rupiah, apabila perusahaan memiliki ribuan karyawan.
Sebab itu, mekanisme pembayaran menjadi salah satu persoalan yang perlu dibicarakan di tingkat perusahaan. Apakah kekurangan upah dibayarkan sekaligus atau dicicil, menurut Dadan, dapat dibahas melalui perundingan dengan serikat pekerja.
Kendati demikian, kelonggaran dalam mekanisme pembayaran tersebut tidak menghapus kewajiban hukum untuk memenuhi ketentuan upah minimum. Perusahaan tetap tidak boleh menjadikan alasan kondisi keuangan sebagai pembenaran untuk membayar upah di bawah ketentuan yang berlaku.
"Walaupun sebenarnya tidak boleh di bawah upah minimum. Cuma karena memang ini ada SK itu kan harus berlaku sejak Januari. Nah, dari Januari sampai dengan November ini harus dirapel kenaikannya," tegas Dadan.
Pihaknya berharap, pelaksanaan putusan PT TUN tidak hanya menuntut Pemprov Jabar menerbitkan SK UMSK baru, tetapi juga menempatkan perusahaan pada kewajiban menyelesaikan selisih upah pekerja. Adapun teknis pembayaran kekurangan tersebut dapat dirundingkan secara bipartit, dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum.
Editor : Ahmad Sayuti

