Buruh Usulkan UMP Jabar 2027 Rp4,1 Juta, Roy Jinto: Sesuai Kebutuhan Hidup Layak
Buruh Jabar mengusulkan UMP 2027 sebesar Rp4,1 juta atau 100 persen KHL. Sementara kenaikan UMK diperkirakan rata-rata mencapai 9,5 persen.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID– Kalangan buruh mulai menyampaikan tuntutan terkait penetapan upah minimum Jawa Barat 2027. Salah satu usulan utama yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam pertemuan Selasa lalu adalah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yakni sekitar Rp4,1 juta.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK SPSI), Roy Jinto Ferianto, mengatakan angka tersebut mengacu pada hasil rilis pemerintah pusat mengenai besaran KHL di setiap provinsi.
Menurut Roy, hasil perhitungan KHL untuk Jawa Barat berada di angka Rp4.112.200. Karena itu, pihaknya meminta Pemprov Jabar menjadikan nominal tersebut sebagai landasan dalam menentukan UMP 2027.
"Kita meminta agar dasar penetapan UMP adalah berdasarkan KHL tersebut," ujar Roy, Rabu (4/11/2026).
Ia menegaskan, usulan UMP sebesar Rp4,1 juta bukan angka yang ditetapkan sepihak oleh serikat pekerja. Besaran tersebut mengacu pada hasil perhitungan kebutuhan hidup layak yang telah dipublikasikan pemerintah.
Buruh Perkirakan UMK 2027 Naik 9,5 Persen
Meski usulan UMP sudah disampaikan, pembahasan mengenai Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) belum sepenuhnya dilakukan.
Roy mengatakan, pihaknya masih menunggu terbitnya nomor undang-undang baru yang mengatur mekanisme pengupahan. Regulasi tersebut dinilai akan menjadi acuan dalam merumuskan besaran kenaikan upah minimum tahun depan.
Khusus untuk UMK 2027, buruh memperkirakan kenaikan rata-rata berada di kisaran 9,5 persen. Perhitungan tersebut mengacu pada formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan faktor alfa maksimal 1 persen.
"Kalau kita menggunakan UMK, kita tentu mengacu pada angka 9 persen lebih dari upah sekarang," katanya.
Roy menjelaskan, nominal kenaikan UMK nantinya akan berbeda di setiap daerah karena bergantung pada besaran upah minimum yang berlaku pada 2026.
Sebagai ilustrasi, apabila UMK suatu daerah berada di angka Rp4,1 juta, kenaikan 9,5 persen akan dihitung dari nominal tersebut. Dengan demikian, tidak ada satu angka kenaikan rupiah yang berlaku seragam untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.
Sementara itu, untuk UMSK 2027, serikat pekerja belum menyampaikan usulan angka. Fokus pembahasan saat ini masih menunggu kepastian regulasi baru serta perkembangan penetapan upah minimum.
Buruh Masih Tunggu SK UMSK Sebelum Siapkan Aksi
Terkait kemungkinan aksi demonstrasi, Roy menyebut serikat pekerja belum menentukan jadwal turun ke jalan. Pihaknya masih menunggu penerbitan surat keputusan (SK) UMSK terbaru sebelum menyiapkan langkah lanjutan.
"Kalau kita sampai saat ini belum. Kita sedang menunggu SK UMSK yang baru. Setelah itu keluar, baru kita persiapkan aksi pemanasan untuk UMP, UMK, dan UMSK tahun 2027," katanya.
Sebagai informasi, Pemprov Jabar menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.317.601. Angka tersebut naik Rp126.368 atau 5,77 persen dibandingkan UMP 2025.***
Editor : JakaPermana

