Sebulan, Polresta Cirebon Tahan 10 Tersangka Kasus Kriminal

Dalam kurun satu bulan Polresta Cirebon menahan 10 orang tersangka dalam berbagai kasus tindak kriminal

Sebulan, Polresta Cirebon Tahan 10 Tersangka Kasus Kriminal
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama didampingi para PJU saat ekspos ungkap kasus kriminal selama priode Juni 2026, di Mapolresta Cirebon, Selasa (30/6/2026). Foto Maman Suharman/Inilahkoran

INILAHKORAN.IDPolresta Cirebon mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil ditangani selama periode awal hingga akhir Juni 2026, dan menahan 10 orang tersangka.  

Tindak kejahatan yang berhasil diungkap Polresta Cirebon mulai pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), kekerasan seksual, penipuan dan penggelapan berkedok penyaluran tenaga kerja, hingga pembelian barang yang tidak dibayar.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil intensifikasi penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

"Selama periode awal hingga akhir Juni 2026 kami berhasil mengungkap sejumlah perkara. Untuk kasus Curanmor saja terdapat lima perkara dengan enam orang tersangka yang berhasil diamankan," ujarnya saat ekpos di Mapolresta Cirebon, Selasa (30/6/2026).

Dia menjelaskan, para pelaku curanmor menjalankan aksinya dengan berbagai modus. Sebagian menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur sepeda motor korban, sementara sebagian lainnya memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kendaraan dengan kunci masih tergantung.

"Modusnya menggunakan kunci palsu, kemudian ada juga pelaku yang mengambil kendaraan dengan mudah karena kunci masih tergantung di motor. Kami terus berupaya melakukan pemberantasan," katanya.

Menurutnya, pengungkapan kasus curanmor tersebut tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Cirebon yang memiliki tingkat kepadatan penduduk cukup tinggi sehingga rawan menjadi sasaran pelaku kejahatan.

Selain kasus curanmor, Satreskrim Polresta Cirebon juga menangani dua perkara kekerasan seksual.

kasus pertama terjadi di Kecamatan Sumber dengan korban seorang anak di bawah umur. Korban diduga menjadi korban pencabulan saat melintas di sebuah gang. Pelaku memeluk korban dan melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh sensitif korban.

Sementara itu, kasus kedua melibatkan korban dan pelaku yang sama-sama telah dewasa. Pelaku diduga merekam atau memotret korban saat sedang membersihkan diri tanpa persetujuan korban. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Dalam kesempatan yang sama, Polresta Cirebon juga mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok penyaluran tenaga kerja yang terjadi pada 9 Januari 2025 di salah satu Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Kabupaten Cirebon.

Tersangka berinisial NS diduga menawarkan pemberangkatan kerja ke luar negeri melalui lembaga yang disebut memiliki status legal. Para korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya keberangkatan, namun hingga kini tidak pernah diberangkatkan.

"Korbannya sekitar 40 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp400 juta," ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga mengungkap kasus dugaan penipuan dalam transaksi pembelian barang. Tersangka berinisial AS diduga membeli sejumlah barang dengan sistem utang, namun tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi pembayaran.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp800 juta.

Polresta Cirebon menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor, penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja, maupun tindak kekerasan seksual. 


Editor : Ahmad Sayuti