Wacana Alih Status PPPK ke ASN, Asep Dedi: Pusat dan Postur Anggaran OPD Belum Sehat
Pemerintah pusat tengah mengkaji rencana strategis untuk mengalihkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi ASN yang dikelola sep
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah pusat tengah mengkaji rencana strategis untuk mengalihkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi ASN yang dikelola sepenuhnya pemerintah pusat.
Kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membagi kewenangan pengelolaan pendidikan berdasarkan jenjang, di mana pemerintah kabupaten/kota menangani pendidikan anak usia dini hingga SMP, pemerintah provinsi menangani SMA dan SMK, dan pemerintah pusat memegang kewenangan pendidikan tinggi.
Pengalihan pengelolaan tenaga pendidik ini dinilai berpotensi meringankan beban belanja pegawai pemerintah daerah sekaligus mendorong pemerataan distribusi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat Asep Dedi menyoroti dua hal penting yang saling berkaitan dalam pembahasan APBD 2027, yakni peluang pengalihan beban gaji PPPK ke pemerintah pusat dan persoalan mendasar struktur anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih condong ke belanja pegawai.
"Meskipun pengalihan beban gaji ke pusat dapat menjadi angin segar bagi keuangan daerah, Pemkab Bandung Barat tetap harus segera memperbaiki postur anggaran yang selama ini terlalu didominasi belanja pegawai, terutama di OPD berukuran kecil," kata Asep Dedi, Rabu (26/8/2026).
Hampir Separuh OPD KBB Belanja Pegawai Lebih Besar dari Kegiatan, Postur Anggaran Tidak Sehat
Asep Dedi menyebut, pembahasan APBD KBB 2027 mengungkapkan fakta yang memprihatinkan, di mana hampir separuh OPD di lingkungan Pemkab Bandung Barat memiliki komposisi anggaran di mana belanja pegawai justru lebih besar dibandingkan alokasi untuk program dan kegiatan pembangunan.
"Kondisi ini menunjukkan sebagian besar anggaran daerah terserap untuk kebutuhan rutin, sehingga ruang gerak pemerintah untuk melakukan pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat menjadi sangat terbatas," sebutnya.
Lebih lanjut Asep Dedi menuturkan, kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan harus dikoreksi secara menyeluruh.
"Terutama OPD kecil, belanja pegawainya masih lebih besar dibandingkan kegiatan. Karena itu, kami minta postur anggarannya dibedah kembali dan dikoreksi jika belanja pegawainya terlalu dominan," tuturnya.
Lebih lanjut Asep Dedi menuturkan, kondisi postur anggaran yang tidak sehat ini menjadi perhatian utama DPRD KBB lantaran anggaran yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk perbaikan infrastruktur, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat justru habis untuk biaya rutin.
"Jika tidak segera dibenahi, maka kinerja pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan akan terus terhambat," tegasnya.
Jika PPPK Dialihkan ke Pusat, Dana yang Tersedia Harus Perbaiki Postur dan Tingkatkan Pelayanan Publik
Pengalihan status guru PPPK menjadi ASN yang dikelola pemerintah pusat diharapkan dapat mengurangi beban belanja pegawai daerah secara signifikan. Namun, Asep Dedi mengingatkan bahwa keuntungan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda perbaikan struktur anggaran.
"Justru sebaliknya, jika beban gaji PPPK akhirnya dialihkan ke pusat, maka dana yang tersedia harus dimanfaatkan secara optimal untuk memperbaiki postur anggaran OPD dan meningkatkan kualitas pelayanan publik," paparnya.
Politis PKB KBB ini menegaskan, pembahasan APBD 2027 harus menghasilkan anggaran yang seimbang, tidak hanya memenuhi kewajiban pegawai, namun juga mampu mendorong percepatan pembangunan daerah.
"Setiap OPD wajib menyusun rencana kerja yang efisien dan efektif, sehingga setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan dapat memberikan manfaat yang nyata dan maksimal bagi masyarakat Bandung Barat," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani

