Pemkab Bandung dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Fiskal Dibayangi Pengurangan TKD

Pemkab dan DPRD Kabupaten Bandung menyepakati KUA-PPAS APBD 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026. Fiskal daerah masih dibayangi pengurangan TKD Rp1 triliun.

Pemkab Bandung dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Fiskal Dibayangi Pengurangan TKD
Pemkab dan DPRD Kabupaten Bandung menyepakati KUA-PPAS APBD 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026. Fiskal daerah masih dibayangi pengurangan TKD Rp1 triliun.

INILAHKORAN.ID-Pemerintah Kabupaten Bandung bersama DPRD Kabupaten Bandung menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA-PPAS APBD 2026.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Kamis (13/8/2026). Rapat juga dirangkaikan dengan pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS menjadi bagian penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah. Dokumen tersebut menjadi pijakan untuk menyelaraskan program pembangunan dengan kemampuan fiskal dan kebutuhan masyarakat.

Dadang mengapresiasi DPRD Kabupaten Bandung, khususnya Panitia Khusus V dan Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan.

“Berbagai masukan, saran, serta catatan dari DPRD akan kita jadikan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menghasilkan kebijakan yang lebih baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Dadang.

APBD Kabupaten Bandung Harus Berdampak bagi Masyarakat

Menurut Dadang, APBD Kabupaten Bandung tidak boleh sekadar menjadi kumpulan angka dalam dokumen. Setiap rupiah anggaran harus diarahkan untuk program yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Sejumlah sektor menjadi perhatian, mulai dari peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi masyarakat hingga penyelesaian berbagai persoalan strategis daerah.

“Kami tidak ingin anggaran hanya berhenti sebagai angka dalam dokumen, tetapi harus dijewantahkan menjadi program yang terukur, efektif, efisien, transparan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Pemkab Bandung Hadapi Tantangan Fiskal

Di tengah penyusunan anggaran, Pemkab Bandung masih menghadapi tantangan fiskal. Dadang menyebut adanya pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp1 triliun.

Pada saat yang sama, pemerintah daerah harus menyiapkan pembiayaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.

Meski demikian, terdapat tambahan TKD dari pemerintah pusat yang diharapkan dapat membantu memperkuat kapasitas fiskal Kabupaten Bandung.

“Alhamdulillah Pak Presiden kemarin sudah keluar PMK-nya, ada penambahan TKD tahun ini. Ini merupakan suatu kebahagiaan bagi kami, sehingga walaupun bertahap, ini merupakan suatu langkah yang representatif,” katanya.

Selain tambahan TKD, Pemkab Bandung masih memperhitungkan Dana Bagi Hasil (DBH) kurang salur sekitar Rp200 miliar.

Menurut Dadang, tambahan penerimaan tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga kemampuan fiskal sekaligus memastikan program prioritas pemerintah tetap berjalan.

Belanja Tidak Prioritas Akan Dievaluasi

Untuk menjaga ruang fiskal, Pemkab Bandung akan melakukan evaluasi terhadap belanja daerah secara berkala. Belanja yang dinilai tidak menjadi prioritas akan dipantau dan dievaluasi agar anggarannya dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak.

“Jadi kita ada dua skema. Walaupun defisit kita pernah masih defisit, tapi kita ada estimasi terobosan dan proyeksi. Skema kedua adalah bagaimana terus memantau kira-kira belanja apa saja yang tidak prioritas,” ujar Dadang.

Selain mengendalikan belanja, pemerintah daerah juga akan berupaya meningkatkan pendapatan melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dadang meminta seluruh perangkat daerah, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terus melakukan inovasi untuk mengoptimalkan potensi pendapatan dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

“Tentunya para kepala OPD yang terkait, khusus dan wabil khusus kepada Badan Pendapatan Daerah, salah satu indikator tercapainya dan terlaksananya program ini tergantung pemasukan dari pendapatan asli daerah,” katanya.

Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Turut Disepakati

Selain KUA-PPAS APBD 2027 dan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung juga mengambil keputusan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Dadang menilai regulasi tersebut memiliki posisi strategis dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kabupaten Bandung.

Menurutnya, pelayanan kesehatan harus semakin berkualitas, merata, terjangkau dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Bagi kami, kesehatan bukan hanya urusan pelayanan, tetapi merupakan bagian penting dalam membangun sumber daya manusia yang sehat, produktif, dan berkualitas,” katanya.

Dadang berharap Raperda Penyelenggaraan Kesehatan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat langsung bagi masyarakat.

Ia menegaskan, keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur dari banyaknya kebijakan maupun besarnya anggaran yang berhasil disepakati.

Tolok ukur utama, kata Dadang, adalah sejauh mana kebijakan dan anggaran tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan warga Kabupaten Bandung.***


Editor : JakaPermana