Pemkab Bandung Segera Tetapkan LP2B, 24.200 Hektare LBS Masuk Perlindungan
Pemkab Bandung segera menerbitkan SK Bupati untuk menetapkan LP2B. Sekitar 24.200 hektare atau 85,83 persen LBS masuk dalam LP2B.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, segera menindaklanjuti hasil klarifikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penyesuaian Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hasil penyesuaian tersebut menunjukkan sekitar 85,83 persen LBS di Kabupaten Bandung dapat masuk dalam LP2B dengan luasan mencapai sekitar 24.200 hektare.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan angka tersebut merupakan hasil klarifikasi dan penyesuaian bersama Kementerian ATR/BPN.
“Alhamdulillah Kabupaten Bandung berada di angka 85,83 persen. Luasan yang masuk LP2B sekitar 24.200 hektare dari jumlah LBS sekitar 27.800 hektare,” kata Dadang di Bandung, Rabu.
Pemkab Bandung Percepat Penetapan LP2B
Dadang mengatakan hasil klarifikasi Kementerian ATR/BPN tersebut menjadi dasar bagi Pemkab Bandung untuk segera menindaklanjuti proses penetapan LP2B di wilayah Kabupaten Bandung.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bandung akan mempercepat penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai penetapan LP2B. Langkah tersebut dinilai penting agar kepastian mengenai lahan Pertanian pangan berkelanjutan segera diperoleh.
Dadang juga meminta perangkat daerah terkait memperkuat koordinasi agar proses administrasi hingga penetapan LP2B tidak mengalami keterlambatan.
“Yang paling penting sekarang bagaimana tindak lanjut dari hasil klarifikasi ini bisa segera kita lakukan, termasuk penerbitan SK Bupati,” ujarnya.
Jaga Kepastian Tata Ruang dan Lahan Pertanian
Menurut Dadang, kejelasan mengenai luasan LP2B memiliki peran penting dalam mendukung kepastian Tata Ruang di Kabupaten Bandung.
Selain itu, penetapan LP2B diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap lahan Pertanian pangan berkelanjutan di tengah kebutuhan pembangunan daerah.
Pemkab Bandung akan terus melakukan koordinasi dengan perangkat daerah serta pihak terkait untuk memastikan proses penetapan LP2B berjalan sesuai ketentuan.
Dengan adanya penetapan tersebut, pemerintah daerah berharap perlindungan terhadap lahan Pertanian pangan berkelanjutan semakin jelas dan dapat menjadi bagian penting dalam penataan pembangunan Kabupaten Bandung.***
Editor : JakaPermana

