PT Bandung Perberat Hukuman, Doni Salmanan Dimiskinkan Semua Asetnya Dirampas

Majelis hakim PT Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan menjadi delapan tahun selain itu diapun dimiskinkan alias semua asetnya dirampas

PT Bandung Perberat Hukuman, Doni Salmanan Dimiskinkan Semua Asetnya Dirampas
Majelis PT Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan bahkan dimiskinkan dengan semua asetnya dirampas untuk negara.

Majelis hakim PT Bandung pun menyebut jika  uang hasil dari platform Quotex itu digunakan Doni untuk membeli sejumlah mobil mewah bermerek seperti Lamborghini, Ferari hingga motor-motor sport mewah.

Selain itu, uang yang didapat Doni dari hasil Quotex juga digunakan untuk membeli rumah mewah di Bandung, jam tangan hingga mentransfer ke istrinya, Dinan Fajrina.

"Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut maka unsur dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan harta kekayaan telah terbukti dalam perbuatan terdakwa," ucapnya.

Baca Juga : Pelayanan Prima Polrestabes Bandung Diganjar Penghargaan Kemenpan RB

Atas peraihan harta dari platform Quotex, semua aset milik Doni Salmanan pun, dirampas negara.

"Barang bukti point 33 sampai dengan point 136 dirampas untuk negara," ujar majelis hakim.

Barang bukti poin 33 sampai 136 yang dirampas oleh negara tersebut, terdiri dari barang-barang mewah, kendaraan mewah, uang tunai hingga rumah mewah yang dimiliki Doni.

Dalam putusannya terkait barang bukti, hakim mempedomani sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat 1 KUHAP huruf c dan juga mempertimbangkan Pasal 91 Undang-undang nomor 1 tahun 2023.


Editor : Ahmad Sayuti