Lolos Verifikasi Faktual, 258 Calon PPK di KBB Bakal Ikuti Tes CAT

Sebanyak 258 calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal mengikuti tes Computer Assisted Test (CAT) pada tanggal 6-8 Mei 2024.

Lolos Verifikasi Faktual, 258 Calon PPK di KBB Bakal Ikuti Tes CAT

INILAHKORAN, Ngamprah - Sebanyak 258 calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal mengikuti tes Computer Assisted Test (CAT) pada tanggal 6-8 Mei 2024.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB kembali membuka seleksi pembentukan PPK untuk Pilkada KBB 2024 yang bakal dihelat pada 27 November 2024 mendatang.

Adapun pendaftaran calon anggota PPK untuk Pilkada KBB 2024 dibuka sejak 23-29 April 2024 yang kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi pada 24 April hingga 3 Mei 2024.

Berdasarkan hasil dari verifikasi faktual, dari 284 calon yang mengirimkan berkas, sebanyak 258 orang dinyatakan lolos untuk mengikuti tes CAT.

"Berkaitan dengan CAT PPK memang ada dalam ketentuan bahwa KPU harus merekrut Badan Ad Hoc untuk Pilkada KBB 2024," kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman saat ditemui di Sekretariat Kantor KPU KBB, Minggu 5 Mei 2024.

Ripqi menjelaskan, KPU KBB sudah menempuh sejumlah tahapan mulai dari pendaftaran hingga verifikasi administrasi.

"Kemudian pada tanggal 6-8 Mei 2024 calon Badan Ad Hoc yang sudah lolos verifikasi faktual harus mengikuti tes CAT," jelasnya.

Ripqi menegaskan, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi calon PPK, yakni melampirkan surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. 

"Surat keterangan sehat itu harus dilampirkan pada saat calon mengirimkan berkas administrasi," tegasnya.

Kemudian, melampirkan surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. 

"Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," paparnya.

Sementara itu, bagi kemarin yang sempat menjadi anggota PPK pada Pilpres dan Pileg diperbolehkan kembali untuk mendaftar kembali sebagai calon anggota PPK untuk Pilkada 2024.

"Jadi periodesasinya sudah dihilangkan, sehingga yang pernah menjadi anggota PPK sekarang boleh ikut lagi," ujarnya.

"Yang tidak boleh itu pengurus atau anggota partai politik," sambungnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti