PT Bandung Perberat Hukuman, Doni Salmanan Dimiskinkan Semua Asetnya Dirampas

Majelis hakim PT Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan menjadi delapan tahun selain itu diapun dimiskinkan alias semua asetnya dirampas

PT Bandung Perberat Hukuman, Doni Salmanan Dimiskinkan Semua Asetnya Dirampas
Majelis PT Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan bahkan dimiskinkan dengan semua asetnya dirampas untuk negara.

"Sehingga majelis Pengadilan Tinggi berpendapat harta-harta tersebut berasal dari keuntungan ekonomi yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana," katanya.

Sebelumnya, Doni Salmanan jadi terdakwa kasus penipuan platform Quotex. Dalam persidangan, Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim.

Doni Salmanan terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti