Difteri di Garut Tewaskan 7 Anak, Pemkab Tetapkan KLB

Pemkab Garut menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) menyusul merebaknya kasus diferi di Desa Sukahurip, Kecamatan Pangatikan yang setidaknya menewaskan tujuh orang anak.

Difteri di Garut Tewaskan 7 Anak, Pemkab Tetapkan KLB

INILAHKORAN, Garut – Pemkab Garut menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) menyusul merebaknya kasus diferi di Desa Sukahurip, Kecamatan Pangatikan yang setidaknya menewaskan tujuh orang anak.  

Penetapan KLB  tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Garut nomor 100.3.3.2/KEP.91-DINKES/2023, tanggal 20 Februari 2023, tentang Penetapan KLB penyakit difteri.

Disebutkan, jangka waktu penanggulangan untuk penyakit difteri selama sepuluh bulan, terhitung sejak Februari 2023 sampai November 2023.

Baca Juga : Dapat Bantuan Renovasi Perahu, Para Nelayan di Cirebon Sumringah

Pembiayaan yang diperlukan untuk penanggulangan KLB penyakit difteri bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya diketahui, sejumlah anak usia di bawah 12 tahun terserang difteri. Sebanyak tujuh anak di antaranya meninggal dunia, dan lainnya mendapatkan perawatan di puskesmas dan rumah sakit.

Menurut Bupati Garut Rudy Gunawan, salah satu penyebab merebaknya difteri di Sukahurip itu karena beberapa korban tidak divaksin lengkap untuk imunisasi difteri.

Baca Juga : Sudah 6 Orang Anak Meninggal Akibat Difteri di Sukahurip Garut

Atas kejadian tersebut, Rudy menyatakan pihaknya akan melakukan vaksin difteri kepada anak-anak yang ada di Kabupaten Garut, dimulai di wilayah Kecamatan Pangatikan. Mulai balita sampai anak di bawah sepuluh tahun.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti