Difteri di Garut Tewaskan 7 Anak, Pemkab Tetapkan KLB
Pemkab Garut menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) menyusul merebaknya kasus diferi di Desa Sukahurip, Kecamatan Pangatikan yang setidaknya menewaskan tujuh orang anak.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Garut – Pemkab Garut menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) menyusul merebaknya kasus diferi di Desa Sukahurip, Kecamatan Pangatikan yang setidaknya menewaskan tujuh orang anak.
Penetapan KLB tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Garut nomor 100.3.3.2/KEP.91-DINKES/2023, tanggal 20 Februari 2023, tentang Penetapan KLB penyakit difteri.
Disebutkan, jangka waktu penanggulangan untuk penyakit difteri selama sepuluh bulan, terhitung sejak Februari 2023 sampai November 2023.
Pembiayaan yang diperlukan untuk penanggulangan KLB penyakit difteri bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya diketahui, sejumlah anak usia di bawah 12 tahun terserang difteri. Sebanyak tujuh anak di antaranya meninggal dunia, dan lainnya mendapatkan perawatan di puskesmas dan rumah sakit.
Menurut Bupati Garut Rudy Gunawan, salah satu penyebab merebaknya difteri di Sukahurip itu karena beberapa korban tidak divaksin lengkap untuk imunisasi difteri.
Atas kejadian tersebut, Rudy menyatakan pihaknya akan melakukan vaksin difteri kepada anak-anak yang ada di Kabupaten Garut, dimulai di wilayah Kecamatan Pangatikan. Mulai balita sampai anak di bawah sepuluh tahun.
Berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Garut, per Minggu 19 Februari 2023, di Desa Sukahurip Kecamatan Pangatikan, ada delapan orang yang melakukan isolasi mandiri, tiga orang dirawat di rumah sakit, dan tujuh orang diketahui meninggal dunia akibat difteri.
Pihak Dinkes pun lalu melakukan penyelidikan epidemiologi suspek kasus difteri di Kampung Cilegong, Desa Sukahurip.
Disarankan, dilakukan isolasi dan pembatasan aktvitas pada terduga kasus, meyiapkan evakuasi rujukan kasus ke rumah sakit rujukan bila terjadi perburukan, melakukan pemeriksaan dan pengobatan pada kasus terduga difteri dan profilaksis pada kontak erat dengan kasus.
Kemudian melakukan pemantauan pada pasien terduga kasus difteri serta populasi berisiko lainnya, melakukan pengambilan dan pengiriman specimen ke Labkesda Provinsi Jawa Barat, serta melakukan koordinasi dengan lintas sektor di antaranya dengan pemerintahan setempat yaitu Pemerintahan Desa Sukahurip, RW hingga kader setempat.
"Yang akan dilakukan adalah ORI (atau) Outbreak Response Immunization untuk anak 2 bulan sampai 15 tahun di Kecamatan Pangatikan, dimulai hari Senin 27 Februari 2023," kata Sekretaris Dinkes Garut Leli Yuliani.(zainulmukhtar)
Editor : Ahmad Sayuti

