Daop 2 Bandung: Tiga Orang Tertemper KA Serayu di Cikudapateuh

Daop 2 Bandung membenarkan adanya kejadian KA Serayu (KA 255) relasi Purwokerto-Pasarsenen tertemper orang di KM 157+1 petak jalan Cikudapateuh-Bandung, Kamis 25 April 2024 pukul 00.27 WIB.

Daop 2 Bandung: Tiga Orang Tertemper KA Serayu di Cikudapateuh
Dengan kejadian tersbeut, Daop 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang. (ilustrasi/net)

INILAHKORAN, Bandung - Daop 2 Bandung membenarkan adanya kejadian KA Serayu (KA 255) relasi Purwokerto-Pasarsenen tertemper orang di KM 157+1 petak jalan Cikudapateuh-Bandung, Kamis 25 April 2024 pukul 00.27 WIB.

Akibat kejadian tersebut satu orang mengalami luka berat dan dua orang luka ringan. Korban luka berat sudah dibawa pihak PMI dan Polsek Batununggal ke RS Sartika Asih.

Dengan kejadian tersbeut, Daop 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

Baca Juga : Peringati Hari Bumi, Kang Ace Tanam Ribuan Pohon di Bandung Barat

Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, larangan soal ini kembali diingatkan karena masih banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Ayep.

Ia mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Baca Juga : Hadapi Pilbup Bandung Barat 2024, Golkar Siapkan Edi Rusyandi dan Asep Ismail untuk Naikkan Elektabilitas 

Ayep menambahkan, aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp4,5 juta.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani