Yusril Cari Akar Masalah Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Menko Yusril Ihza Mahendra akan mencari akar masalah temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong dan mendorong pembenahan sistem pemasyarakatan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah akan mencari akar permasalahan terkait temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Yusril mengatakan temuan tersebut menjadi momentum untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh di lembaga pemasyarakatan. Ombudsman RI sendiri pada Senin (5/10/2026) telah menyerahkan saran perbaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait temuan di Lapas Cibinong.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, Yusril mengatakan pendalaman diperlukan untuk mengetahui apakah persoalan serupa juga terjadi di lapas lainnya.
"Jadi, temuan ini memang merupakan satu momentum yang kami sambut baik ya untuk melakukan perbaikan-perbaikan menyeluruh di lembaga pemasyarakatan dan karena itu kami berterima kasih kepada Ombudsman," ujar Yusril.
Dalam waktu dekat, kata Yusril, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Imipas, Kepolisian, dan Ombudsman untuk menyusun langkah penertiban yang lebih sistematik terhadap lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Yusril juga menyinggung adanya pergantian Kapolri serta pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi yang kini tengah dipersiapkan penggantinya.
Ia berharap penyegaran tersebut dapat memperkuat kerja sama antara Ditjen Pemasyarakatan, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
Menurut Yusril, sinergi tersebut penting mengingat banyak warga binaan di lapas tersandung perkara narkoba. Kerja sama antarlembaga juga dinilai semakin penting seiring pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang membawa sejumlah perubahan dalam sistem hukum pidana.
Penertiban Lapas Cibinong
Terkait hasil investigasi mengenai temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong, Yusril mengatakan laporan tersebut belum final. Namun, sejumlah langkah sementara telah dilakukan untuk menertibkan kondisi di lapas tersebut.
"Sudah diambil langkah-langkah sistematik untuk mengatasi keadaan," tuturnya.
Sebelumnya, mantan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi memimpin pembongkaran 10 unit bangunan yang disebut sebagai fasilitas "apartemen" di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).
Mashudi mengatakan seluruh bangunan tersebut ditargetkan selesai dibongkar pada hari yang sama.
"Total 10 (unit bangunan). Hari ini beres," kata Mashudi di sela pembongkaran.
Pembongkaran dilakukan menggunakan satu unit alat berat dengan merobohkan bangunan yang berada di lingkungan Lapas Cibinong.
Langkah tersebut dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imipas menyepakati pembongkaran bangunan tersebut saat melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong.
Sebelum pembongkaran, Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan memastikan bangunan beserta fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan telah didokumentasikan dan diinventarisasi.
Rudi mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan secara swadaya. Bangunan tersebut juga tidak tercatat sebagai barang milik negara.
Sementara itu, Ombudsman RI menyatakan persoalan Lapas Cibinong tidak akan berhenti pada temuan fasilitas mewah. Ombudsman menyiapkan investigasi atas prakarsa sendiri untuk mendalami tata kelola pemasyarakatan dari hulu hingga hilir.
Ombudsman sebelumnya menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan Lapas Cibinong, termasuk bangunan dengan fasilitas rumah tangga. Temuan tersebut kemudian mendorong Kementerian Imipas melakukan penertiban dan pemeriksaan terhadap jajaran lapas.
Dengan pendalaman tersebut, pemerintah diharapkan dapat mengetahui akar persoalan sekaligus mencegah munculnya fasilitas dan perlakuan khusus yang tidak sesuai ketentuan di lembaga pemasyarakatan lainnya.***
Editor : JakaPermana

