6 Fakta Pembongkaran 10 Rumah Mewah di Lapas Cibinong, Ilegal dan Lahan Pemkab Bogor
Simak 6 fakta pembongkaran 10 unit 'apartemen' mewah di Lapas Cibinong, mulai dari status aset tanpa APBN hingga ancaman sanksi disiplin ASN.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Proses penertiban fasilitas tidak wajar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya memasuki babak akhir.
Pada Rabu (30/9/2026), tim gabungan resmi merobohkan 10 unit bangunan yang kerap dijuluki sebagai "apartemen" mewah di dalam kawasan lapas.
Berikut adalah 6 fakta penting di balik pembongkaran fasilitas mewah tersebut:
1. Pembongkaran Dipimpin Langsung Dirjenpas
Proses perobohan 10 unit bangunan dilakukan secara serentak. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenimipas, Mashudi, turun langsung memimpin proses pembongkaran di lapangan dan memastikan seluruh unit bangunan rata dengan tanah pada hari yang sama.
2. Berdiri Tanpa APBN dan Tidak Terdaftar BMN
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa bangunan mewah tersebut didirikan secara swadaya. Pembangunannya sama sekali tidak mengucurkan anggaran negara (APBN) dan status fisik bangunannya tidak pernah terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN).
3. Berdiri Melanggar Aturan di Bantaran Sungai
Selain masalah legalitas bangunan dan aset, lokasi berdirinya 10 unit "apartemen" tersebut terbukti melanggar tata ruang. Kawasan tersebut berada tepat di area aliran atau bantaran sungai yang menurut regulasi dilarang keras didirikan bangunan permanen.
4. Dilengkapi Fasilitas Gym hingga Simulator Golf
Area hunian khusus tersebut tidak hanya menawarkan bangunan kamar semi-permanen yang nyaman. Hasil pendokumentasian Kemenimipas dan Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas pendukung lainnya, seperti tempat kebugaran (gym) hingga ruangan yang direncanakan menjadi sarana simulator golf.
5. Lahan Berstatus Pinjam Pakai Milik Pemkab Bogor
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengonfirmasi bahwa tanah lokasi pembongkaran merupakan aset murni milik Pemkab Bogor.
Lahan tersebut dimanfaatkan pihak lapas melalui Perjanjian Pinjam Pakai resmi tertanggal 13 Agustus 2026 dan menegaskan Pemkab tidak pernah mengalihkan kepemilikan tanah lewat hibah.
6. Indikasi Penyalahgunaan Wewenang dan Sanksi Disiplin ASN
Kemenimipas mengidentifikasi adanya indikasi kuat pelanggaran disiplin aparatur sipil negara yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Saat ini, tim pemeriksa masih menganalisis bukti dan dokumen untuk menetapkan jajaran pejabat atau oknum yang harus bertanggung jawab atas pembiaran fasilitas tersebut.
Editor : Firda Rachmawati

