Ditjenpas Perintahkan Bongkar Bangunan Tak Sesuai Ketentuan di Lapas dan Rutan

Dirjenpas Mashudi perintahkan pembongkaran bangunan lapas dan rutan yang tak sesuai ketentuan setelah temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.

Ditjenpas Perintahkan Bongkar Bangunan Tak Sesuai Ketentuan di Lapas dan Rutan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjawab pertanyaan pers usai rapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin (28/9/2026). Antara

INILAHKORAN.ID - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi memerintahkan jajarannya membongkar bangunan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun rumah tahanan (rutan) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Perintah tersebut disampaikan setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak sesuai ketentuan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran: kepala lapas, kepala rutan, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan agar semuanya ditertibkan dan dibongkar,” ujar Mashudi usai rapat di Gedung DPR, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (28/9/2026).

Mashudi mengatakan, surat perintah tersebut telah dikirimkan kepada seluruh kepala kantor wilayah (kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) serta kepala unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.

“Kami tidak akan main-main. Kami akan tindak tegas apabila kakanwil/kalapas tidak mengikuti untuk pembongkaran,” katanya.

Selain menertibkan bangunan, Mashudi meminta seluruh kakanwil Ditjenpas melakukan pemeriksaan terhadap lapas dan rutan di wilayah masing-masing.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terdapat fasilitas atau bangunan yang keberadaannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13 Bangunan Lapas Cibinong Belum Tercatat SIMAK BMN

Dalam rapat bersama legislator bidang imigrasi dan pemasyarakatan, Mashudi menyampaikan hasil pemeriksaan sementara tim investigasi Ditjenpas yang menindaklanjuti temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.

Ia menjelaskan, bangunan yang disebut menyerupai apartemen dan ditemukan dalam inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu (23/9) merupakan rumah dinas atau mes pegawai sebanyak 16 unit.

Dari jumlah tersebut, tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Sementara 13 unit lainnya tidak tercatat dalam SIMAK BMN dan berada di bantaran Sungai Ciliwung.

Menurut Mashudi, 13 bangunan yang tidak tercatat tersebut dibangun secara swakelola secara bertahap pada periode 2021-2025.

Saat ini, Ditjenpas masih mendalami aspek administrasi, status aset, serta pemanfaatan bangunan tersebut.

“Nanti kalau itu bukan bangunan dari APBN, ya, kita akan bongkar semuanya,” ujar Mashudi.


Editor : Ahmad Sayuti