Imbas Temuan Fasilitas Mewah Ombudsman, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Dinonaktifkan

Kemenimipas menonaktifkan Kalapas Kelas IIA Cibinong dan 4 pejabat struktural buntut temuan fasilitas mewah oleh Ombudsman RI. Simak rinciannya di sini.

Imbas Temuan Fasilitas Mewah Ombudsman, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Dinonaktifkan
Imbas Temuan Fasilitas Mewah Ombudsman, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Dinonaktifkan

INILAHKORAN.ID - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, beserta empat pejabat struktural lainnya. 

Tindakan ini dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan internal menyusul temuan fasilitas mewah oleh Ombudsman RI di dalam lapas tersebut.

​Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa penonaktifan ini menyasar lima pejabat yang dinilai bertanggung jawab atas kondisi dan kelalaian pengawasan di lingkungan Lapas Cibinong.

​"Pada hari ini dan ke depannya kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," ujar Rudi saat memberikan keterangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

​Daftar Pejabat yang Dinonaktifkan

​Adapun lima posisi pejabat struktural yang resmi dinonaktifkan meliputi:

​Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong

​Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP)

​Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik)

​Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib)

​Kepala Urusan Umum

​Terkait penonaktifan Kepala Urusan Umum, Rudi menjelaskan bahwa posisi tersebut berkaitan langsung dengan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan penyediaan fasilitas di area lembaga pemasyarakatan.

​Pemeriksaan internal ini dilaksanakan atas instruksi langsung dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dengan melibatkan gabungan tim dari Inspektorat Jenderal dan Ditjen Pemasyarakatan.

​Hingga saat ini, tim pemeriksa telah meminta keterangan dari 52 warga binaan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 50 pegawai Lapas Cibinong.

​Rudi menegaskan, apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum maupun tata tertib, para pejabat terkait akan dikenakan sanksi tegas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Editor : Firda Rachmawati