Preman Kiaracondong Ditangkap Usai Serang Warga Gegara Hutang Rp150 Ribu
Seorang preman bersenjata tajam ditangkap polisi lantaran menyerang dan menganiaya warga
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - RH (30) yang dikenal merupakan preman di kawasan Kiaracondong, ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis samurai di Jalan Sukamanah, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
Aksi penganiayaannya dilakukan pada Minggu (2/8/2026), sekira pukul 01.15 WIB. Tak lama setelah itu, pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian dirumah orang tua di kawasan Kiaracondong.
Dari hasil pemeriksaan, aksi penganiayaannya itu dilatar belakangi persoalan utang, yang hanya senilai Rp150 ribu.
Kapolsek Kiaracondong, Kompol Sumartono mengatakan, insiden bermula ketika RH bersama rekannya mendatangi korban bernama Rian Permana (35) untuk menagih uang hasil penjualan lemari plastik. Namun, penagihan itu berujung cekcok hingga terjadi perkelahian.
"Awalnya para pelaku ini akan menagih hutang atau menagih uang hasil penjualan lemari plastik. Namun hal itu dibantah dan terjadilah perkelahian antara kedua belah pihak, termasuk orang tua dari pelapor" kata dia, Senin (3/8/2026).
Kejadian tersebut dilaporkan oleh masyarakat melakukan layanan darurat 110. Jajaran Polsek Kiaracondong bersama Tim Prabu Polrestabes Bandung bergerak menuju lokasi kejadian.
Pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Babakan Sentral, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong.
"Langsung kami tindak lanjuti bersama Tim Prabu. Kurang dari 24 jam, pelaku langsung kami amankan beserta barang buktinya," ujarnya.
Sumartono bilang, saat melakukan penganiayaan, RH membawa senjata tajam jenis samurai yang digunakan untuk mengancam sekaligus menyerang korban.
"Saat kejadian pelaku membawa senjata tajam berupa samurai. Samurai tersebut diacung-acungkan dan dipukulkan kepada korban," ucapnya.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka sabetan pada bagian tangan dan mulut. Ada tiga orang yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut dan telah menjalani visum di rumah sakit.
"Saat ini korban telah dilakukan visum ada tiga orang, termasuk orang tua korban. Bapaknya saat ini masih mengalami trauma," katanya.
Dia menyebut RH merupakan preman yang selama ini telah mendapat pembinaan dari aparat bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Namun, menurutnya, pelaku kerap kembali berulah, terutama saat akhir pekan.
"Betul. Sebenarnya kami sudah melakukan pembinaan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar wilayah tetap kondusif. Namun kalau sudah akhir pekan mereka suka berkeliaran," katanya.
Saat ini RH telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
"Ada dua pelaku lagi yang masih kami lakukan pengejaran. Mudah-mudahan bisa segera terungkap," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Ahmad Sayuti

