TPU Baru di Sindangrasa Bogor Timur Diresmikan, Ini Luas Lahan yang Disiapkan Pemkot
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin meresmikan TPU baru di Sindangrasa seluas 1.008 meter persegi. Lahan dibebaskan dengan anggaran Rp1,5 miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin meresmikan lahan baru di RW 11, Kelurahan Sindangrasa sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Bogor Timur pada Minggu (30/8/2026). Bersama warga Kelurahan Sindangrasa dan Sindangsari, Jenal melakukan kerja bakti di lokasi lahan.
Namun masih ada satu yang mengganjal, keberadaan kandang domba milik warga yang masih berdiri kokoh didepan lahan. Hal ini sempat membuat ketegangan setelah pemilik kandang bersikukuh meminta kelonggaran waktu, padahal lahan dibebaskan jauh-jauh hari dan pemilik lahan sudah memberikan kompensasi kepada pemilik kandang domba.
Akhirnya Jenal memberikan waktu selama dua minggu untuk memindahkan domba dan membongkar kandang. Karena lahan seluas 1.008 meter persegi sudah menjadi aset Pemkot Bogor dan nantinya akan difungsikan sebagai TPU bagi warga di Bogor Timur.
"Bogor Timur yang memang belum memiliki lahan TPU, ini harus disyukuri. Usulan ini baru terealisasi setelah melewati proses panjang dari tahun 2015. Sudah menjadi aset Pemkot Bogor dan diresmikan untuk lahan TPU, saya libatkan masyarakat untuk kerja bakti," ungkap Jenal kepada INILAHKORAN.
Jenal memaparkan, meski baru seluas 1.008 meter persegi, tidak menutup kemungkinan lahan TPU ini akan dilakukan pelebaran. Sehingga hal ini menjadi pemicu bagi para pengembang perumahan di Bogor Timur untuk berkontribusi dalam rencana perluasan TPU di Sindangrasa ini.
"Meskipun ini lokasinya di Sindangrasa, tapi saya minta keikhlasannya untuk digunakan warga SeKecamatan Bogor Timur. Nanti pengurus dari UPTD Pemakaman. Tidak ada kapling-kapling untuk warga kelurahan Sindangrasa, atau kelurahan lain. Ini untuk masyarakat, say tidak mau mendengar lagi ada warga kurang mampu meninggal, sulit mencari lahan pemakaman. Pemkot siap bantu," jelas Jenal.
Jenal menambahkan, karena sudah resmi menjadi aset pemerintah, dirinya meminta kepada warga untuk merawat dan menjaga lahan ini. Bahkan, kepengurusan TPU nantinya juga akan melibatkan warga setempat.
"Nanti pak camat dan pak lurah untuk diakomodir kepengurusannya. Yang paling penting, apa yang kami lakukan hari ini untuk masyarakat ke depannya," terang Jenal.
Di tempat yang sama, Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman (Diseprumkim) Kota Bogor, Erwin Gunawan menerangkan, penyediaan lahan pemakaman menjadi salah satu tugas dan langkah prioritas dari Disperumkim. TPU Sindangrasa yang berlokasi di RW 11, Kelurahan Sindangrasa telah dibebaskan seluas 1008 meter persegi.
"Pengadaan lahan ini menjadi atensi atau janji politik pa wakil, karena wilayah Bogor Timur belum mempunyai lahan TPU. Padahal sudah diajukan sejak lama. Disperumkim telah membebaskan lahan tersebut melalui anggaran APBD tahun 2026 sebesar Rp1,5 miliar," tuturnya.
Erwin menjelaskan, bahwa TPU di Sindangrasa ini menambah jumlah daftar TPU di enam kecamatan yang ada di Kota Bogor. Seperti diketahui, di Bogor Selatan sudah ada TPU Mulyaharja, Bogor Utara ada TPU Cimahpar, Bogor Barat ada TPU Setu Gede, sedangkan Tanah Sareal ada TPU Kayumanis dan Blender.
"Hanya tinggal Bogor Tengah dan Timur ini. Alhamdulillah sekarang Bogor Timur sudah ada dengan proses perjalanan yang panjang," pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

