Pemprov Jabar Tertibkan 16 Bangunan Liar di Padalarang, Mayoritas Dibongkar Sukarela

Pemprov Jawa Barat menertibkan 16 bangunan liar di Ruang Milik Jalan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Pemprov Jabar Tertibkan 16 Bangunan Liar di Padalarang, Mayoritas Dibongkar Sukarela
ekda Jabar Herman Suryatman tindaklanjuti sidak Gubernur Jawa Barat di kawasan Jalan Raya Purwakarta-Bandung, Selasa (21/7/2026)/INILAHKORAN-Agus Satia Negara

INILAHKORAN.ID-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menertibkan 16 bangunan liar yang berdiri di atas Ruang Milik Jalan (Rumija) di Jalan Raya Purwakarta–Bandung, Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, Selasa (21/7/2026).

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan tersebut beberapa hari sebelumnya. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang jalan sekaligus meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan proses penertiban diawali dengan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat, sebagaimana yang telah dilakukan Gubernur Dedi Mulyadi.

"Hasilnya, sekitar 60 persen dari total bangunan dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya masing-masing tanpa paksaan," kata Herman.

Sementara itu, sekitar 40 persen bangunan yang memiliki konstruksi permanen dibongkar menggunakan alat berat yang disiapkan oleh pemerintah.

Dari total 16 bangunan yang ditertibkan, dua unit merupakan rumah tinggal, sedangkan 14 lainnya adalah tempat usaha atau lapak dagang.

"Alhamdulillah warga sadar dan menyambut baik pesan agar ruang jalan tidak disalahgunakan. Sisanya kami tuntaskan bersama Satpol PP Provinsi dan Kabupaten serta perangkat daerah setempat," ujarnya.

Herman menjelaskan proses pembongkaran berlangsung aman dan kondusif dengan dukungan alat berat, truk pengangkut material, serta personel gabungan dari Dinas Bina Marga, Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, dan instansi terkait lainnya.

Selain membongkar bangunan, petugas juga membersihkan seluruh puing material agar kawasan kembali rapi dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Usai penertiban, Pemprov Jabar akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat hingga pemerintah desa untuk melakukan penataan ulang kawasan agar tidak kembali dipenuhi bangunan liar.

Herman berharap langkah di Padalarang dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Jawa Barat dalam menjaga aset negara, khususnya ruang milik jalan, dari penyalahgunaan.

"Kami berharap keberhasilan di Padalarang menjadi teladan bagi seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat untuk serius menjaga aset jalan raya dari pelanggaran serupa demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan," pungkasnya.***


Editor : JakaPermana