Kanwil DJP Jabar I Resmikan Tax Center ke-24 di Uninus

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kanwil DJP Jabar I menandatangani kesepakatan bersama pengelolaan Tax Center Uninus di Kampus Universitas Islam Nusantara (Uninus) Jalan Soekarno Hatta Nomor 530 Kota Bandung, Kamis 14 Maret 2024.

Kanwil DJP Jabar I Resmikan Tax Center ke-24 di Uninus
Hal itu menjadi penanda Tax Center Uninus resmi berdiri. Terbentuknya pusat perpajakan di kampus Uninus itu menambah jumlah Tax Center di lingkungan perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan Kanwil DJP Jabar I menjadi 24 unit. Rinciannya, 19 di Bandung Raya, 2 di Sukabumi, 1 di Purwakarta, 1 di Ciamis, dan 1 di Cianjur. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kanwil DJP Jabar I menandatangani kesepakatan bersama pengelolaan Tax Center Uninus di kampus Universitas Islam Nusantara (Uninus) Jalan Soekarno Hatta Nomor 530 Kota Bandung, Kamis 14 Maret 2024.

Hal itu menjadi penanda Tax Center Uninus resmi berdiri. Terbentuknya pusat perpajakan di kampus Uninus itu menambah jumlah Tax Center di lingkungan perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan Kanwil DJP Jabar I menjadi 24 unit. Rinciannya, 19 di Bandung Raya, 2 di Sukabumi, 1 di Purwakarta, 1 di Ciamis, dan 1 di Cianjur.

Kepala Kanwil DJP Jabar I Kurniawan Nizar mengatakan, pajak merupakan salah satu pilar penting dalam keberlansungan suatu negara. Lebih dari dari 80% pendapatan Indonesia bersumber dari penerimaan pajak.

Baca Juga : Apindo Jabar Keukeuh Struktur dan Skala Upah Disesuaikan Kemampuan Perusahaan

“Beberapa manfaat pajak diantaranya adalah untuk operasional kelangsungan negara secara umum, pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, kesehatan, pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat dalam bentuk dana transfer ke daerah di seluruh Indonesia, termasuk dana bantuan sosial,” ujarnya.

Nizar menuturkan , salam menjalankan tugas dan fungsinya khususnya dalam peningkatan kesadaran pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal ini Kanwil DJP Jabar I tidak dapat berdiri sendiri, perlu sinergi dan kolaborasi dengan pihak lain salah satunya melalui Tax Center.

“Sebagai kepanjangan tangan DJP, Tax Center merupakan pusat informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan di Perguruan Tinggi yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang hak dan kewajiban perpajakan kepada masyarakat serta meningkatkan kerja sama dan kemitraan antara Direktorat Jenderal Pajak dengan perguruan tinggi,” ungkap Nizar.

Baca Juga : Kolaborasi Nokia dan XL Axiata Sukses Tingkatkan Jaringan untuk 5G di Jawa Tengah

Beberapa bentuk kegiatan kerja sama, imbuh Nizar, yang dapat dilakukan dengan adanya Tax Center antara lain relawan pajak, inklusi kesadaran pajak, tax goes to campus, e-riset, dan sosialisasi perpajakan.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani