Apindo Jabar Keukeuh Struktur dan Skala Upah Disesuaikan Kemampuan Perusahaan

Terkait struktur dan skala upah, Asosiasi Pengusaha Indonesia alias Apindo Jabar tetap pada pendiriannya. 

Apindo Jabar Keukeuh Struktur dan Skala Upah Disesuaikan Kemampuan Perusahaan
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan, pegangan tersebut sesuai dengan UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja Pasal 92 yang menyebutkan “Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas”. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Terkait struktur dan skala upah, Asosiasi Pengusaha Indonesia alias Apindo Jabar tetap pada pendiriannya. 

Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan, pegangan tersebut sesuai dengan UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja Pasal 92 yang menyebutkan “Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas”.

Selain itu, Permenaker Nomor 1/2017 Pasal 5 menyebutkan “struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan”.

Baca Juga : Dirut PLN Raih Best CEO of Communications, PLN Jadi Best of The Best Communications dengan 12 Penghargaan di Ajang BCOMSS 2024

"Dengan aturan perundang-undangan terebut, sangat jelas bahwa kewenangan penetapan struktur dan skala upah sepenuhnya ditetapkan oleh perusahaan. Sedangkan gubernur tidak memiliki kewenangan tersebut," kata Ning, Kamis 14 Maret 2024.

Untuk itu, Ning menegaskan Apindo Jabar menghimbau kepada pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah sesuai kemampuan perusahaan dengan tetap menjaga keberlangsungan usaha dan stabilitas keuangan perusahaan.

Khusus mengenai kabar ramainya tuntutan serikat pekerja kepada Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin untuk segera menerbitkan SK tentang upah pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, yang dalam hal ini berpedoman pada stuktur dan skala upah, Ning menegaskan gubernur tidak memiliki kewenangan terkait struktur dan skala upah tersebut. 

Baca Juga : Adira Finance Jabar Tumbuh 46 Persen selama 2023 

"Apindo Jabar pernah menggugat Gubernur Jabar atas SK struktur dan skala upah yang diterbitkan. Hasilnya, Apindo Jabar telah memenangkan gugatan di tingkat MA (Mahkamah Agung)," ujarnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani