Apindo Jabar Keukeuh Struktur dan Skala Upah Disesuaikan Kemampuan Perusahaan

Terkait struktur dan skala upah, Asosiasi Pengusaha Indonesia alias Apindo Jabar tetap pada pendiriannya. 

Apindo Jabar Keukeuh Struktur dan Skala Upah Disesuaikan Kemampuan Perusahaan
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan, pegangan tersebut sesuai dengan UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja Pasal 92 yang menyebutkan “Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas”. (istimewa)

Di sisi lain, Ning mengapresiasi sikap Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin yang tetap mematuhi aturan dan menolak untuk menerbitkan SK tentang struktur dan skala upah

"Kami berharap sikap Pj Gubernur Jabar ini mendapat dukungan dari para stakeholder sehingga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investasi di wilayah Jabar," imbuhnya.

Lebih jauh, dia mengajak kepada para stakeholder untuk bersama-sama mempelajari aturan sehingga kita dapat memahami aturan terkait pengupahan yang berlaku. Dalam hal struktur dan skala upah, pekerja diberi ruang untuk melakukan negosiasi dengan perusahaan, dan gubernur tidak dapat menetapkan besaran struktur dan skala upah.

Baca Juga : Dukung Kemajuan Pelaku Usaha, Pos Indonesia Raih Penghargaan Mitra UMKM Bidang Logistik

Adapun pendapat yang menyatakan bahwa nilai upah saat ini tidak selaras dengan melambungnya harga bahan pokok, Ning mengajak untuk bersama-sama mendorong pemerintah hadir dan menyelesaikan hal yang berkaitan dengan stabilitas harga, bukan dengan melanggar aturan yang ada dengan menerbitkan SK tentang struktur dan skala upah.***

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani