Kanwil DJP Jabar I Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan YSI ke Kejati Jabar

Tim Penyidik Kanwil DJP Jabar I menyerahan tersangka pelaku tindak pidana perpajakan dan barang bukti ke Kejati Jabar. YSI dibawa ke meja hijau lantaran meruigkan negara hingga Rp5,3 miliar.

Kanwil DJP Jabar I Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan YSI ke Kejati Jabar
Kanwil DJP Jabar I menyerahan tersangka pelaku tindak pidana perpajakan dan barang bukti ke Kejati Jabar. YSI dibawa ke meja hijau lantaran meruigkan negara hingga Rp5,3 miliar. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Tim Penyidik Kanwil DJP Jabar I menyerahan tersangka  pelaku tindak pidana perpajakan dan barang bukti ke Kejati Jabar. YSI dibawa ke meja hijau lantaran meruigkan negara hingga Rp5,3 miliar.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jabar I Rahmad Wahyudi mengatakan, YSI melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang diatur dalam UU Nomor 6/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7/2021. Untuk itu, berkas perkara YSI diserahkan ke Kejati Jabar.

Rahmad mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka YSI yaitu sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. 

“Kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara oleh perkara ini sekurang-kurangnya sebesar Rp5,3 miliar,” imbuhnya.

Tersangka YSI juga tengah menjalani hukuman atas tindak pidana perpajakan lain dan sedang menjalani pidana di Rutan kelas I Jakarta Pusat, setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berkas Penyidikan atas tersangka YSI sendiri telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada tanggal 17 Februari 2022.

Berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, YSI diizinkan untuk dipindahkan sementara ke Lapas IIB Cianjur guna mempermudah proses serah terima tersangka dan barang bukti.
Pada 18 Agustus 2022, tersangka YSI telah diserahkan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Cianjur di bawah pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Keberhasilan dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yaitu Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Cianjur, Rutan Kelas I Jakarta Pusat, dan Lapas Kelas II B Cianjur,” ujar Rahmad.

Keberhasilan itu pun, menurut Rahmad, merupakan keseriusan Kanwil DJP Jawa Barat I dalam melakukan penegakan hukum (law enforcement) di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Jawa Barat.

“Kasus ini harus menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum khususnya menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” ujarnya.***


Editor : Doni Ramdhani