Pertamina Apresiasi Polri Ungkap 49 Penyelewengan BBM Bersubsidi
PT Pertamina mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan pada 49 penyelewengan BBM bersubsidi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - PT Pertamina mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan pada 49 penyelewengan BBM bersubsidi.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, total sepanjang 2022 ini Polri berhasil menindak sebanyak 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia.
Pertami menilai menegaskan, tindakan yang dilakukan Polri itu menjadi pilar penting dalam upaya penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran ke masyarakat denan terungkapnya 49 penyelewengan BBM bersubsidi. Terlebih, dana BBM bersubsidi itu didistribusikan Pertamina itu berasal dari anggaran negara.
“Perlu diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi energi pada 2022 ini mencapai lebih dari Rp500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kita salurkan ini,” jelasnya.
Menurutnya, Pertamina mengapresiasi kinerja Polri yang responsif dan tepat dalam menjaga agar penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran ke masyarakat yang membutuhkan.
Hal itu diakuinya menjadi komitmen Pertamina dan Polri guna mendukung dan melindungi hak masyarakat rentan yang seharusnya dapat menikmati BBM subsidi.
Dari sekian banyak kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modus penyelewengan yang dilakukan,yakni melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi. Selain itu, ada juga pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.
“Pengawasan ini tidak dapat dilakukan sendirian oleh Pertamina. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran,” ujarnya.
Pertamina diakuinya tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum dan menyelundupkan BBM bersubsidi. Sanksi tegas siap diberikan seperti penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU jika ada oknum SPBU yang terbukti bersalah.
“Setiap penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” tegas Nicke.
Sementara itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan hingga Mei 2022 setidaknya volume penyalahgunaan BBM subsidi sudah mencapai 257.455 liter. Dari total volume yang diduga diselewengkan tersebut, sebanyak 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi unsur pidana.
Untuk itu, Pertamina senantiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi. Apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135.*** (dnr)
Editor : Doni Ramdhani

