Kanwil DJP Jabar I Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan YSI ke Kejati Jabar

Tim Penyidik Kanwil DJP Jabar I menyerahan tersangka pelaku tindak pidana perpajakan dan barang bukti ke Kejati Jabar. YSI dibawa ke meja hijau lantaran meruigkan negara hingga Rp5,3 miliar.

Kanwil DJP Jabar I Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan YSI ke Kejati Jabar
Kanwil DJP Jabar I menyerahan tersangka pelaku tindak pidana perpajakan dan barang bukti ke Kejati Jabar. YSI dibawa ke meja hijau lantaran meruigkan negara hingga Rp5,3 miliar. (istimewa)

Keberhasilan itu pun, menurut Rahmad, merupakan keseriusan Kanwil DJP Jawa Barat I dalam melakukan penegakan hukum (law enforcement) di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Jawa Barat.

“Kasus ini harus menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum khususnya menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” ujarnya.***

Baca Juga : Jaksa Banding, Bahar Bin Smith Belum Bisa Keluar dari Tahanan

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani