Jaksa Banding, Bahar Bin Smith Belum Bisa Keluar dari Tahanan

Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Barat melayangkan banding atas vonis hakim terhadap terdakwa kasus pemberitaan bohong, Bahar bin Smith, yang sebelumnya dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Jaksa Banding, Bahar Bin Smith Belum Bisa Keluar dari Tahanan
Bahar Bin Smith terpaksa tetap mendekam di ruang tahanan karena jaksa penuntut umum Kejati Jabar mengajukan banding

INILAHKORAN, Bandung - Jaksa Penuntut Umum Kejati Jawa Barat melayangkan banding atas vonis hakim terhadap terdakwa kasus pemberitaan bohong, Bahar bin Smith, yang sebelumnya dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Dengan banding tersebut kemudian keluar keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung bahwa Bahar bin Smith masih ditahan hingga tanggal 14 September mendatang.

“Jadi, jaksa langsung mengajukan banding. Pengadilan Tinggi mengeluarkan penetapan untuk penahanan sampai dengan 16 Agustus sampai 14 September. Kalau nggak salah 14 September atau 30 hari setelah tanggal 16 Agustus,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap tentang Bahar bin Smith, saat dihubungi, Selasa 23 Agustus 2022.

Baca Juga : Kuasa Hukum Ade Yasin Minta KPK Tindak Tegas Oknum BPK yang Suka Malak ke Pemda

Bahar bin Smith divonis pidana kurungan selama 6 bulan 15 hari. Dia dinilai bersalah telah menyebarkan berita yang tidak pasti. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Habib Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani di PN Bandung pada Selasa (16/8).

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsider. Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di masyarakat. (cesar yudistira)

Baca Juga : Polda Jabar Ambil Alih Kasus Penganiayaan Seorang Purnawirawan TNI di Lembang


Editor : Zulfirman