Kejari Bale Bandung Terima Berkas Pelimpahan Kasus Pembunuhan Mantan Dandim Tarakan

Kejaksaan Negeri Bale Bandung di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, menerima pelimpahan tersangka HH alias Aseng pembunuhan mantan Dandim Purnawirawan TNI Letkol Muhammad Mubin (63) di Lembang Kabupaten Bandung Barat beberapa waktu lalu.

Kejari Bale Bandung Terima Berkas Pelimpahan Kasus Pembunuhan Mantan Dandim Tarakan
Kejaksaan Negeri Bale Bandung di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, menerima pelimpahan tersangka HH alias Aseng pembunuhan mantan Dandim Purnawirawan TNI Letkol Muhammad Mubin (63) di Lembang Kabupaten Bandung Barat beberapa waktu lalu./Dani Rahmat Nugraha
INILAHKORAN,Soreang- Kejaksaan Negeri Bale Bandung di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, menerima pelimpahan tersangka HH alias Aseng pembunuhan mantan Dandim Purnawirawan TNI Letkol Muhammad Mubin (63) di Lembang Kabupaten Bandung Barat beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno didampingi Kasie Intel, Mumih Ardiyansyah mengatakan, pada hari ini Kamis 13 Oktober 2022, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar dan JPU Kejaksaan Negeri Bale Bandung menerima penyerahan tersangka beserta barang buktinya dari penyidik Polda Jabar.

Penyerahan tersebut bertempat di Kejaksaan Negeri Bale Bandung di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung.  Tersangka HH alias Aseng ini disangka melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan subsidiair pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan lebih Subsidiair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.

"Dalam penyarahan tahap II ini tersangka langsung ditahan di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas II A Jelekong Baleendah. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan, terhitung 13 Oktober hingga 1 November 2022 mendatang," kata Mumuh di Kejaksaan Negeri Bale Bandung di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Kamis 13 Oktober 2022.

Baca Juga : Menaker Ida Fauziah: BSU di Jabar Sudah Tersalurkan 69,80 Persen

Selanjutnya, kata Mumuh, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk melengkapi pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Seperti diketahui, mantan komandan Kodim  (Dandim) Tarakan, Kaltim itu ditemukan tewas ditusuk oleh seorang pemilik toko, berinisial HH (30) di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jabar.

Informasi yang beredar, mantan perwira TNI itu ditusuk hanya gegara dituding memarkir kendaraan di depan toko milik pelaku.

Baca Juga : Presiden Joko Widodo Tebar Bantuan di Pasar Kosambi, Ini yang Bikin Kecewa Pedagang

Menurut keterangan sejumlah saksi insiden yang menimpa Mubin itu terjadi pada  Selasa 16 Agustus 2022 sekitar pukul 08.15 WIB.

Halaman :


Editor : JakaPermana