488 Ekor Hewan Ternak di Garut mati Akibat PMK
Seiring masih dilakukannya langkah penanganan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan ternak di Kabupaten Garut, Hewan ternak dinyatakan sembuh dari PMK terus bertambah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, garut-Seiring masih dilakukannya langkah penanganan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan ternak di Kabupaten garut, hewan ternak dinyatakan sembuh dari PMK terus bertambah.
Akan tetapi bersamaan dengan itu, hewan ternak yang mati akibat penyakit tersebut juga masih bertambah.
Keterangan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Penanggulangan PMK Kabupaten garut dirilis Dinas Komunikasi dan Informatika garut, Kamis (13/10/2022), mencatat, sejak PMK terdeteksi sekitar awal Mei 2022 hingga 12 Oktober 2022, di Kabupaten garut, ada sebanyak 6.662 ekor ternak bergejala PMK dilakukan pengobatan, terdiri domba 95 ekor, kambing 4 ekor, kerbau 357 ekor, sapi potong 2.661 ekor, dan sapi perah 3.545 ekor.
Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 5.118 ekor ternak dinyatakan sembuh atau mengalami perbaikan kondisi pasca pengobatan dari terpapar PMK.
Jumlah hewan ternak sembuh dari PMK itu mengalami kenaikan dibandingkan pada 20 September 2022 yang mencapai sebanyak 4.900 ekor.
Akan tetapi, selain bertambahnya hewan ternak sembuh dari PMK, jumlah hewan ternak mati akibat PMK juga masih bertambah menjadi sebanyak 488 ekor dari semula sebanyak 350 ekor.
Selain itu, terdapat sebanyak 492 ekor ternak hewan dipotong bersyarat karena bergejala PMK.
Tim Teknis Kesehatan Hewan sendiri, hingga kini telah melakukan pelayanan kesehatan hewan berupa pengobatan pada ternak bergejala PMK dan suportif di ternak tak bergejala dengan total populasi mencapai 9.779 ekor ternak.
Saat ini, dari sebanyak 42 kecamatan yang ada di Kabupaten garut, sebanyak 26 kecamatan di antaranya terdampak PMK.
Ketua Tim Satgas Pengendalian dan Penanggulangan PMK garut yang juga Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan garut Yani Sopyan menuturkan, berbagai upaya penanganan PMK telah dilakukan. Antara lain melakukan surveilans laporan kasus PMK, karantina wilayah kasus, biosekuriti, KIE kewaspadaan PMK, koordinasi lintas sektor, pembentukan Tim Respon Cepat Diskanak, pembentukan Satgas Pengendalian dan Penganggulangan PMK Kabupaten garut, penutupan pasar hewan pada 16 Mei sampai 30 Juni 2022 dan telah dibuka kembali dengan pengawasan SOP higiene sanitasi.
Juga, dilakukan pengobatan ternak bergejala PMK dengan injeksi antibiotik, antipiretik, terapi suportif dengan injeksi vitamin, pemberian spray iodine dan antilarva pada daerah mulut dan kuku yang luka, serta penyemprotan desinfektan di area kandang terdampak.
"Kami juga telah melakukan vaksinasi PMK dosis 1 dan 2 sejumlah 17.084 dosis, dan sudah menyampaikan dana kerohiman untuk 174 ekor ternak dari 130 orang peternak," kata Yani.
Dia menyebutkan, saat ini, pihaknya sedang mengusulkan ke pihak kementerian untuk mendapatkan kompensasi bantuan ternak mati akibat PMK bagi ternak atau peternak yang belum mendapatkan dana kerohiman.
Berkaitan masih adanya penyebaran PMK, apakah Kabupaten garut masih dalam status Keadaan Luar Biasa (KLB) PMK ? Yani hanya mengatakan, istilah KLB kini sudah diganti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan Keadaan Tertentu Darurat PMK sampai dengan 31 Desember 2022.(zainulmukhtar)***
Editor : JakaPermana

