Kejari Bale Bandung Musnahkan Barang Bukti Kejahatan selama 6 Bulan Terakhir
Kejaksaan Negeri Bale Bandung memusnahkan berbagai barang bukti kejahatan. Pemusnahan rutin barang bukti yang telah memiliki ketetapan hukum ini dari 275 perkara selama kurun waktu 6 bulan terakhir
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN. ID - Kejaksaan Negeri Bale Bandung memusnahkan berbagai barang bukti kejahatan. pemusnahan rutin barang bukti yang telah memiliki ketetapan hukum ini dari 275 perkara selama kurun waktu 6 bulan terakhir.
kejari bale bandung, Nurmajayani mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah memiliki ketetapan hukum atau incraht, sehingga Kejaksaan memiliki kewajiban untuk melaksanakan pemusnahan.
Barang bukti yang dimusnakan berupa narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Kemudian, ganja sintetis, beberapa senjata tajam, pistol air soft gun, rokok tanpa cukai dan lain sebagainya.
"Dari sekian barang bukti ini, ganja sintetis paling banyak. Inu mungkin tengah menjadi trend berbahaya dimasyarakat saat ini. Masyarakat terutama generasi muda harus sadar akan bahaya narkoba," kata Nurmajayani usai pemusnahan, di Baleendah, Rabu 26 November 2025.
Dikatakan, Nurmajayani, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penanganan perkara selama enam bulan terakhir dengan jumlah perkara sebanyak 275. Pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin serta kewajiban dari Kejaksaan terhadap barang bukti yang telah mempunyai ketetapan hukum dari pengadilan.
"Dalam setahun rata-rata kami melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak tiga kali. Ini kami laksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ujarnya.
Disinggung soal banyaknya barang bukti narkotika, Nurmajayani mengaku prihatin. Serta berharap di Kabupaten Bandung dapat segera berdiri Badan Narkotika Nasional (BNN). Apalagi, di Kabupaten Bandung sendri telah berdiri panti rehabilitasi korban narkotika milik Kejaksaan di Kecamatan Cimaung.
"Harapan saya Kabupaten Bandung ada BNN sendiri. Karena kami sendiri ada panti rehab, punya Kejaksaan di Cimaung. Kalau pemakai kan bukan penjahat tapi korban yah," katanya.(
Editor : Ahmad Sayuti
