Pekerja Rentan di Kota Bandung Butuh Jaminan Sosial, Disnaker Dorong Dukungan CSR
Disnaker Kota Bandung menyebut perlindungan pekerja rentan baru mencapai 40 persen. Kolaborasi pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan CSR didorong untuk memperlu
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana menyebut, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan masih perlu diperluas. Kelompok pekerja informal mulai dari pekerja rumah tangga, buruh bangunan, pekerja malam hingga pengemudi ojek daring menjadi perhatian.
Dia menyampaikan, perluasan perlindungan bagi pekerja rentan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Cakupan perlindungan yang dibahas, masih menghadapi kesenjangan antara target dan capaian sehingga upaya menjangkau pekerja informal perlu diperkuat.
“Yang agak sedikit khawatir ini pekerja informal kita. Saya nanti minta bantuan kepada teman-teman kita turun rembuk. Dari 60 persen yang harus dilindungi, baru 40 persen,” kata Yayan Ahmad Brilyana, Jumat (23/10/2026).
Menurutnya, pekerja informal menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian karena berhadapan dengan risiko kecelakaan saat bekerja. Tanpa jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja dan keluarganya dapat menghadapi kesulitan ekonomi ketika pencari nafkah mengalami kecelakaan hingga tidak mampu melanjutkan pekerjaan.
Yayan menilai, perlindungan jaminan sosial tidak hanya berkaitan dengan keselamatan pekerja. Namun juga keberlangsungan ekonomi keluarga. Ketika pekerja mengalami kecelakaan tanpa memiliki perlindungan, keluarga berisiko kehilangan sumber penghasilan sekaligus menghadapi beban biaya akibat kondisi yang dialami.
"Tentunya kami mendorong kolaborasi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan dan dunia usaha untuk memperluas cakupan perlindungan. Kerja sama lintas sektor diperlukan, agar pekerja informal yang belum terlindungi dapat memperoleh akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan," ucapnya.
Selain kolaborasi, dukungan pembiayaan juga menjadi perhatian. Dia menyampaikan, kontribusi dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) berpeluang membantu pembayaran iuran jaminan sosial bagi pekerja rentan.
Dukungan CSR, diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan sehingga keterbatasan kemampuan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi pekerja rentan dalam memperoleh perlindungan. Keterlibatan dunia usaha, juga diharapkan memperkuat upaya bersama dalam memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Yayan menambahkan, perluasan perlindungan bagi pekerja rentan merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat Kota Bandung. Arahan Wali Kota Bandung, menjadi dorongan bagi Disnaker agar perlindungan ketenagakerjaan dapat menjangkau masyarakat secara maksimal.
“Kami mendapatkan perintah dari bapak wali kota untuk bisa melindungi masyarakat Kota Bandung semaksimal mungkin,” ujar dia.
Editor : Ahmad Sayuti
