Dedi Mulyadi Tekankan Perlindungan Nyata bagi Pekerja Rumah Tangga di Jabar
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menilai, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi momentum penting.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menilai, pengesahan Undang-Undang perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi momentum penting untuk mengakhiri kerentanan yang selama ini dialami pekerja domestik.
Ia menegaskan komitmennya untuk memastikan regulasi tersebut tidak berhenti di level nasional, tetapi benar-benar berdampak di daerah.
Menurutnya, Pekerja Rumah Tangga selama ini kerap luput dari perlindungan sistem ketenagakerjaan formal. Padahal, peran mereka sangat vital dalam menopang kehidupan rumah tangga dan aktivitas ekonomi keluarga.
“Setuju. Pasti, PRT harus dilindungi. Upahnya harus diperhatikan, asuransinya harus diperhatikan, hari tuanya harus diperhatikan. Kan tidak semuanya juga majikannya sayang, banyak majikannya yang tidak sayang pada PRT,” ujar Dedi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (22/4/2026).
Dedi menilai, tanpa regulasi yang kuat, relasi kerja antara pemberi kerja dan Pekerja Rumah Tangga rentan disalahgunakan. Banyak kasus menunjukkan PRT tidak memperoleh hak dasar, mulai dari upah layak hingga jaminan sosial, bahkan kerap menghadapi perlakuan tidak manusiawi.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menyiapkan aturan turunan dalam bentuk peraturan daerah (perda) untuk memperkuat implementasi UU tersebut. Upaya ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mekanisme pengawasan di tingkat lokal.
“Pasti (menindaklanjuti),” tandasnya. ***
Editor : JakaPermana

