Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak, Kompolnas Teken MoU Lintas Lembaga
Kompolnas berkolaborasi dengan antar lembaga untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memperkuat sinergi perlindungan perempuan, anak, dan kelompok rentan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama empat lembaga publik lainnya.
Kerja sama lintas lembaga ini melibatkan Komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KemenPPPA), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sekretaris Utama Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, menyampaikan kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam menghadapi kompleksitas persoalan perlindungan perempuan, anak, dan hak asasi manusia.
"Dengan sinergisitas ini, penanganan berbagai persoalan diharapkan dapat dilakukan secara lebih optimal," kata Arief dalam keterangan tertulis di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Kamis (23/7/2026).
Arief menjelaskan, salah satu fokus utama dalam MoU ini adalah penguatan pertukaran data dan informasi antarlembaga demi mendukung penanganan kasus yang lebih terpadu. Selain itu, ia menekankan pentingnya dukungan hingga tingkat daerah agar setiap lembaga dapat menjalankan perannya secara presisi sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara itu, Deputi Bidang perlindungan Hak perempuan KemenPPPA, Irjen Pol. (Purn.) Desy Andriani, berharap sinergi ini mampu memberikan jaring perlindungan maksimal bagi korban kekerasan, termasuk kelompok difabel dan lanjut usia (lansia).
"Langkah ini sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku serta memastikan pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya," pungkas Desy.
Editor : Ahmad Sayuti

