Kompolnas Desak Polda Jabar Segera Beri Kepastian Hukum Kasus Tewasnya Tiga Orang di Resepsi Pernikahan Anak Dedi Mulyadi

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsim, mendesak Polda Jawa Barat untuk segera memberikan kepastian hukum terkait kasus tewasnya tiga orang saat resepsi pernikahan anak Guernur Jabar Dedi Mulyadi yang hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.

Kompolnas Desak Polda Jabar Segera Beri Kepastian Hukum Kasus Tewasnya Tiga Orang di Resepsi Pernikahan Anak Dedi Mulyadi

INILAHKORAN, Bandung - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsim, mendesak Polda Jawa Barat untuk segera memberikan kepastian hukum terkait kasus tewasnya tiga orang saat resepsi pernikahan anak Guernur Jabar Dedi Mulyadi yang hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.

Menurut Yusuf, berdasarkan hasil pemantauan langsung Kompolnas ke Polda Jabar pada Agustus lalu, sejauh ini penyidik sebenarnya telah mengumpulkan fakta-fakta yang cukup untuk dilakukan gelar perkara terkat kasus tewasnya tiga orang.

“Seharusnya Polda Jabar sudah menyelesaikan dan memberikan kepastian hukum, apakah penyelidikannya dapat disimpulkan sebagai peristiwa pidana atau bukan,” ujar Yusuf.

Ia menilai, pihak penyidik telah memeriksa cukup banyak pihak untuk dimintai klarifikasi. Dengan tambahan fakta terbaru yang terus berkembang, Polda Jabar seharusnya sudah bisa mengambil kesimpulan.

“Ini adanya peristiwa yang menimbulkan kematian tiga orang. Apakah ada fakta-fakta yang menunjukkan bukti sebagai peristiwa pidana atau bukan? Itu harus segera diputuskan. Kalau bukan, ya diputuskan bukan. Kalau pidana, ya dilanjutkan ke penyidikan,” tegasnya.

Terkait dengan isu hubungan keluarga Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dengan keluarga Gubernur Jawa Barat, Yusuf menegaskan hal itu tidak boleh memengaruhi jalannya penyidikan.

“Kalau soal hubungan keluarga ya memang ada, tapi apakah itu mempengaruhi penyidikan? Tidak boleh. Penyidikan harus independen, imparsial,” kata dia.

Yusuf menekankan, yang terpenting saat ini adalah kepastian hukum agar kasus tersebut jelas statusnya.

Kompolnas sudah ke sana, sudah melihat apa yang dijelaskan penyidik, fakta-faktanya seperti apa. Ini sudah akhir Agustus, kami yakin sudah banyak hasil pendalaman. Tinggal persoalannya apakah sudah dilakukan gelar perkara untuk diambil kesimpulan. Itu saja,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepastian hukum sangat penting mengingat kasus ini melibatkan tiga korban jiwa.

“Kalau memang tidak ada [unsur pidana], ya tidak ada saja. Itu kepentingan Kompolnas, agar segera ada kepastian,” pungkas Yusuf.


Editor : Ahmad Sayuti