PRT Sambut Gembira Pengesahan UU Perlindungan PRT, Harapan Baru di Tengah Upah Minim

Kabar disahkannya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) disambut penuh harap para PRT. Mereka kerap bekerja tanpa perlindungan memadai dengan upah rendah.

PRT Sambut Gembira Pengesahan UU Perlindungan PRT, Harapan Baru di Tengah Upah Minim
Rohmah menuturkan, selama ini tidak ada jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan yang diterima. Bahkan saat sakit, seluruh biaya pengobatan harus ditanggung sendiri. Tunjangan hari raya pun hanya diberikan seadanya. (ilustrasi)

INILAHKORAN.ID - Kabar disahkannya UU perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) disambut penuh harap para PRT. Mereka kerap bekerja tanpa perlindungan memadai dengan upah rendah dan tanpa jaminan sosial.

Salah satunya Rohmah (55), PRT di Desa Sangkanhurip, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Dia mengaku gembira sekaligus berharap hidupnya bisa lebih baik setelah aturan tersebut resmi berlaku.

Sehari-hari, Rohmah bekerja dari pukul 06.00 WIB hingga sekitar 19.00 WIB. Dengan upah Rp50 ribu per hari, dia harus mengerjakan berbagai pekerjaan berat, mulai dari mencuci pakaian, menyetrika, memasak, mencuci piring, membersihkan rumah, hingga mengasuh anak majikannya yang masih balita.

“Capek dan lelah pasti, tapi mau bagaimana lagi, tidak ada pekerjaan lain,” kata Rohmah, Kamis (23/4/2026).

Rohmah menuturkan, selama ini tidak ada jaminan kesehatan maupun ketenagakerjaan yang diterima. Bahkan saat sakit, seluruh biaya pengobatan harus ditanggung sendiri. Tunjangan hari raya pun hanya diberikan seadanya.

“Kalau makan memang dikasih, kadang juga boleh bawa pulang makanan. Tapi kalau sakit ya berobat sendiri,” ujarnya.

Rohmah tetap bertahan dengan pekerjaan tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup, termasuk membayar kontrakan sebesar Rp350 ribu per bulan bersama anaknya.

Dengan disahkannya UU PPRT, dia berharap ada perubahan nyata. Terutama terkait jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, yang dapat meringankan beban hidupnya.

Seperti diketahui, pada Senin (20/4/2026) lalu DPR bersama pemerintah resmi mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang.

UU tersebut memuat sejumlah poin penting, di antaranya perlindungan berbasis hak asasi manusia dan keadilan, hak jaminan sosial bagi PRT, larangan pemotongan upah oleh perusahaan penempatan, hingga kewajiban pelatihan vokasi bagi calon pekerja.

Selain itu, pemerintah pusat dan daerah juga diwajibkan melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk melibatkan lingkungan RT/RW untuk mencegah kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Pengesahan UU Perlindungan PRT itu menjadi angin segar bagi jutaan PRT di Indonesia yang selama ini bekerja di sektor informal tanpa perlindungan hukum yang jelas. Kini, harapan akan kehidupan yang lebih layak mulai terbuka.


Editor : Doni Ramdhani