Calon Mediator Non-hakim PN Cibinong Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung
Salah satu calon mediator non-hakim Irawansyah melakukan banding upaya adminstratif ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Salah satu calon mediator non-hakim Irawansyah melakukan banding upaya adminstratif ke Pengadilan Tinggi Bandung. Hal itu sesuai dengan Pasal 75 ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 serta Ayat 4 UU Nomor 30 Tahun 2014 Khusus Ayat 2.
“banding saya ajukan kepada atasan pejabat yang menetapkan keputusan atau tindakan, jika warga masyarakat tidak menerima penyelesaian tingkat keberatan,” kata Irawansyah, Senin (25/5/2026).
Menurut Irawansyah, upaya banding administratif itu diambil bermula dari pada 12 Mei 2026 sebelum libur panjang. Dia pun mencoba mengonfirmasi hasil dari upaya administratif yang dilayangkan pada 23 April 2026.
"Saat itu saya ketemu dengan Panitera Muda Perdata yaitu Ira. Menurutnya pimpinan Pengadilan Negeri Cibinong tidak dapat mengirimkan surat karena tidak mengetahui alamat saya, padahalkan identitas lengkap saya telah diambil oleh pihak Pengadilan Negeri Cibinong pada saat seleksi calon mediator non-hakim. Atas tidak ada jawaban yang jelas dan pasti, makanya saya mengambil upaya melayangkan surat banding upaya administratif ke Pengadilan Tinggi Bandung," tuturnya.
Dia menjelaskan, surat upaya banding administrasi tersebut sudah dikirim per 18 Mei 2026, dan itu diakuinya sah. Langkah itu yang harus ditempuh sebelum dirinya menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Konflik ini terjadi sebagai dampak dari seleksi mediator non-hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong, dimana menurutnya dari seleksi, persyaratan dan sampai ujian kompetensi yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Cibinong melanggar aturan hukum karrna tidak ada payung hukumnya, baik itu Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur pediasi di pengadilan ataupun keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Kami menilai seleksi, persyaratan sampai pada ujian kompetensi calon mediator non-hakim cacat Hukum, hingga tentu hasilnya juga cacat hukum karena hingga saat ini belum ada satu pun pengadilan negeri yang melakukan apa yang dilakukan Pengadilan Negeri Cibinong," tukas Irawansyah.
Editor : Doni Ramdhani


