Kasi Pidum Jelaskan Alasan Banding atas Vonis Ringan Otak Pembunuhan Warga Kamerun

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor I Gusti Ngurah Rai Agung Ary menjelaskan alasannya mengajukan banding terhadap otak pembunuhan warga Kamerun.

Kasi Pidum Jelaskan Alasan Banding atas  Vonis Ringan Otak Pembunuhan Warga Kamerun
"Terdakwa ZL memang tidak ada di tempat dan menyentuh korban STR, tetapi dia merupakan otak dari kejahatan, tuntutan kami 8 tahun kurungan penjara malah dijawab Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong 1 tahun 8 bulan kurungan penjara," jelas Agung Ary Kesuma kepada wartawan, Senin 9 Februari 2026. (dok)

INILAHKORAN.ID - Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor I Gusti Ngurah Rai Agung Ary menjelaskan alasannya mengajukan banding terhadap otak pembunuhan warga negara Kamerun.

Padahal, ZL dan empat orang terdakwa lainnya divonis bersalah berdasarkan Pasal 338 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan 338 Jo pasal 56 ke 2 (pasal pembunuhan) dengan masing-masing pidana penjara 11 tahun dan khusus. ZL dituntut pidana penjara 8 tahun.

"Terdakwa ZL memang tidak ada di tempat dan menyentuh korban STR, tetapi dia merupakan otak dari kejahatan, tuntutan kami 8 tahun kurungan penjara malah dijawab Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong 1 tahun 8 bulan kurungan penjara," jelas Agung Ary Kesuma kepada wartawan, Senin 9 Februari 2026.

Ia menuturkan, alasan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang menerapkan Pasal 351 KUHP dibanding Pasal 338 KUHP juga dipertanyakan.

Apalagi, diantara lima orang terdakwa, hanya ZL memiliki urusan dengan korban STR, dimana korban menipu ZL Rp300 juta terkait investasi dolar hitam Amerika.

"Bagi kami ZL terbukti sebagai otak kejahatan, dan ia menginginkan korban STR dipaksa oleh terdakwa lainnya untuk melunasi utang atas investasi yang dia berikan kepada korban," tutur Agung Ary Kesuma. 


Editor : Doni Ramdhani