Menang Banding, SMAN 1 Bandung Harap PLK Tidak Perpanjang Perkara Melalui Kasasi ke MA

SMAN 1 Kota Bandung berharap, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) tidak memperpanjang perkara, terkait sengketa lahan.

Menang Banding, SMAN 1 Bandung Harap PLK Tidak Perpanjang Perkara Melalui Kasasi ke MA

INILAHKORAN, Bandung - SMAN 1 Kota Bandung berharap, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) tidak memperpanjang perkara, terkait sengketa lahan.

Dimana Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinyatakan menang banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung Tuti Kurniawati mengatakan, sekolah sangat menghargai apapun langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh oleh pihak penggugat setelah PTUN Jakarta mengabulkan banding dari Pemprov Jabar. 

Namun pihaknya mengharapkan, PLK tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), menyusul adanya putusan dari PTUN Jakarta tersebut.

"Kami sangat menghormati ya dan menghargai karena itu adalah hak setiap warga negara untuk melaksanakan proses hukum dan selanjutnya," ujar Tuti, Selasa 16 September 2025.

Tuti mengaku, belum mengetahui apakah pihak penggugat yakni PLK melakukan banding atau tidak. Tuti juga memastikan belum menerima salinan atau surat keputusan setelah banding ini diterima oleh PTTUN Jakarta, namun untuk amar putusan sudah diketahui jelas berdasarkan foto tangkapan layar. 

"Baru kabar saja, SK-nya belum turun sih, belum saya terima ya. Cuma tangkap layar Amar Putusan sudah kami dapat dari tim advokasi, Biro Hukum Pemprov Jabar," ucapnya. 

Meski begitu, Tuti berharap agar pihak penggugat tidak melanjutkan upaya hukum lainnya. Karena, Tuti melihat SMAN 1 Kota Bandung ini merupakan sektor pendidikan di mana ada hajat orang banyak di dalamnya, sehingga ada baiknya menerima hasil banding tersebut. 

"Kami punya harapan besar ke situ (tidak melakukan kasasi) karena ini hajat hidup orang banyak untuk kepentingan generasi penerus bangsa, yang mana tentu saja selagi SMA Negeri 1 izinnya masih ada, tentu ini kan akan terus berkesinambungan sepanjang tahun untuk mencetak calon masa depan bangsa," harapnya.

Selain itu, dalam dunia pendidikan ini merupakan kebutuhan yang harus dijaga dan diberikan oleh masyarakat. Sehingga, kepentingannya melibatkan orang banyak. 

"Nah tentu saja ini kepentingannya adalah kepentingan publik ya, bukan kepentingan pribadi. Jadi saya harap lebih bijaklah, lebih bijak untuk berpihak kepada kepentingan umum gitu," katanya. 

Diketahui, PTTUN Jakarta menerima sepenuhnya banding Pemprov Jabar atas putusan sengketa lahan SMAN 1 Kota Bandung yang sebelumnya dimenangkan oleh PLK memalalui putusan PTUN Bandung. Pengumunan putusan banding itu keluar per Rabu, 3 September 2025.

Sementara Pengacara PLK, Hendri Sulaeman mengatakan, pihaknya berencana mengajukan perlawanan dengan melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

"Kita menghormati putusan itu. Tapi pasti kita akan kasasi, karena kan belum jatuh tempo," kata Hendri saat dihubungi wartawan, Kamis (11/9/2025) lalu.

Meski demikian, Hendri mengaku saat ini belum menerima salinan resmi atas putusan banding tersebut. Namun, pihaknya memastikan akan mengajukan kasasi ke MA.

"Kita belum dapat salinan putusan. Kita juga nggak tahu apa yang dikabulkan itu, sehingga kita nggak bisa komen lebih jauh," tandasnya. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti