Putusan Terdakwa Korupsi KUR BRI Dramaga Kabupaten Bogor Lebih Ringan, Jaksa Banding
JPU Kejari Kabupaten Bandung mengajukan banding atas vonis empat terdakwa kasus korupsi dana KUR BRI Dramaga ke pengadilan tinggi
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor mengajukan banding atas putusan PN Tipikor Bandung terhadap terdakwa kasus korupsi KUR BRI Dramaga.
banding dilayangkan JPU lantaran putusan yang diberikan majels terhadap beberapa terdakwa KUR BRI Dramaga lebih ringan dari tuntutan jaksa.Yakni terhadpa terdakwa, AG, MS, WS dan DO.
"Kami mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi lantaran putusan majelis lebih ringan dari tuntutan," kata Kasubsi Penuntutan Kejari Kabupaten Bogor Afhrezan Irfansah kepada wartawan, Minggu 1 Februari 2026.
Dalam kutipan putusannya, majelis hakim memvonis terdakwa AG yang merupakan mantan kepala KCP BRI Dramaga hukuman 8 tahun penjara, denda Rp400 juta, subsider kurungan 4 bulan.
Selain itu, terdakwa AG juga diharuskan membayar uang pengganti Rp2.2 miliar, dan jika dalam satu bulan tidak bisa membayar maka semua aset berharganya disita, atau diganti kurungan penjara selama 4 tahun.
"Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan kami, yakni 10 tahun penjara," ujarnya.
banding juga dilayangkan terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni MS, SW dan DOA. Dimana MS. WS dan DO masing-masing hanya divonis 7 tahun dan 1 tahun dan delapan bulan.
"Sementara untuk terdakwa AD kami tidak mengajukan banding, lantaran vonis lebih tinggi dari tuntutan," katanya.
Editor : Ahmad Sayuti

