Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR di Bank BRI Ciamis

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan salah seorang tersangka berinisial AJP terkait kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Ciamis unit Sudirman tahun 2021-2023.

Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR di Bank BRI Ciamis
ilustrasi

INILAHKORAN, Bandung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan salah seorang tersangka berinisial AJP terkait kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Ciamis unit Sudirman tahun 2021-2023.

AJP ditetapkan sebagai tersangka setelah menjadi buron selama 2 tahun dalam perkara tersebut. Ia merupakan rekanan dari terpidana kasus serupa bernama Fandu Eka Resi (FER) yang telah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus mengatakan bahwa AJP diduga telah turut serta melakukan korupsi pada pemberian KUR di Bank BRI cabang Ciamis bersama FER sejak tahun 2021-2023. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9,1 miliar.

“AJP berhasil diamankan oleh tim penyidik di Jakarta dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini dititipkan di Rutan Kelas 1 Bandung untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya, Kamis (26/6/2025).

Tersangka AJP dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah dibawa ke ranah persidangan dan sudah diputus dengan hukuman 8 tahun penjara bagi FER.***


Editor : JakaPermana