Pemkot Bogor Siapkan Denda Parkir Liar Rp600 Ribu, Dishub Diminta Pasang Rambu

Pemkot Bogor menyiapkan denda parkir liar Rp500 ribu-Rp600 ribu. Dishub diminta memasang tanda parkir resmi di 111 titik kota.

Pemkot Bogor Siapkan Denda Parkir Liar Rp600 Ribu, Dishub Diminta Pasang Rambu
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin bersama Kepala Dishub Kota Bogor Sujatmiko Baliarto dan jajarannya saat sidak parkir di Jalan Suryakencana pada Senin (3/8/2026).

INILAHKORAN.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memperketat penertiban parkir liar dengan menyiapkan sanksi denda bagi pelanggar serta memasang tanda parkir resmi di seluruh titik parkir yang dikelola pemerintah.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor segera memasang tanda parkir resmi di 111 titik agar masyarakat dapat membedakan lokasi parkir resmi dan parkir ilegal.

"Saya minta Dishub memasangan tanda parkir di 111 titik sebagai tanda untuk membedakan parkir resmi dan ilegal. Hingga kini, saya masih belum melihat tanda parkir resmi milik Pemkot Bogor yang dipasang oleh Dishub. Seharusnya sudah dipasang seluruhnya. Karena tadi itu, membedakan antara parkir liar dan parkir resmi," ujar Jenal di Gang Aut, Jalan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Senin (3/8/2026).

Parkir Sembarangan Bakal Didenda

Selain pemasangan tanda parkir resmi, Pemkot Bogor juga akan menambah rambu larangan parkir di sejumlah lokasi yang rawan pelanggaran.

Jenal mengatakan, pengendara yang tetap memarkir kendaraan di lokasi terlarang akan dikenakan sanksi denda. Kebijakan tersebut mengacu pada penerapan di daerah lain yang dinilai efektif menekan pelanggaran parkir.

"Kemudian parkir sembarangan sudah ada retribusi denda. Saya rasa harus segera dilakukan di Kota Bogor," tegasnya.

Dishub Usulkan Denda Rp500 Ribu hingga Rp600 Ribu

Kepala Dishub Kota Bogor Sujatmiko Baliarto menjelaskan besaran denda yang tengah disiapkan berkisar Rp500.000 hingga Rp600.000 bagi pelanggar parkir liar.

Menurutnya, nominal tersebut dipilih agar memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga pelanggaran parkir dapat ditekan.

"Denda tersebut berkisar Rp500.000 hingga Rp600.000 bagi para pelanggar. Kemudian ada dampak kalau terlalu kecil (denda) tidak memiliki efek jera. Nanti ada nilai titik tengah. Ya antara Rp500.000 sampai Rp600.000 lah," kata Sujatmiko.

Pemkot Bogor berharap pemasangan rambu parkir resmi dan penerapan sanksi denda dapat meningkatkan disiplin masyarakat, mengurangi praktik parkir liar, serta menciptakan ketertiban lalu lintas di berbagai kawasan kota.***


Editor : JakaPermana