Parkir Valet Restoran Aroem Bogor Diprotes, Dishub Beri Peringatan Keras
Parkir valet Restoran Aroem di Jalan R. Tirto Adhi Suryo, Kota Bogor diprotes warga. Dishub Kota Bogor memberikan peringatan keras.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Keberadaan layanan parkir valet yang diduga memanfaatkan ruang parkir di badan jalan umum untuk kepentingan Restoran Aroem di Jalan R. Tirto Adhi Suryo, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, menuai protes dari warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor turun langsung ke lokasi dan memberikan peringatan keras kepada pengelola restoran.
Persoalan ini mencuat setelah kendaraan milik Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor, Herman Indrabudi, dilarang parkir di depan Kantor PWI oleh seorang pria yang mengenakan seragam bertuliskan "valet" pada Minggu (26/7/2026) sore.
"Maaf, jangan parkir di sini," ujar Herman menirukan ucapan petugas valet tersebut.
Larangan tersebut membuat Herman dan sejumlah wartawan yang berada di Kantor PWI terkejut. Pasalnya, area di depan kantor selama ini biasa digunakan sebagai tempat parkir kendaraan wartawan maupun tamu tanpa adanya pembatasan.
Merasa fasilitas publik telah dikuasai secara sepihak, PWI Kota Bogor kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Dishub Kota Bogor.
Tidak lama kemudian, Wakorlap Dishub Kota Bogor Asep Suharda bersama sejumlah petugas mendatangi lokasi dan memanggil pria yang mengaku sebagai petugas parkir valet.
Di hadapan petugas, pria tersebut mengaku menjalankan tugas atas perintah pihak Restoran Aroem untuk mengelola parkir valet bagi pengunjung dengan tarif Rp10 ribu per kendaraan.
"Hasil parkir valet saya setor ke pihak Restoran Aroem, Pak," ujarnya kepada petugas Dishub.
Mendengar pengakuan tersebut, Asep Suharda langsung memberikan peringatan kepada pengelola restoran agar tidak lagi memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi parkir valet.
"Kami peringatkan, pihak Aroem tidak boleh menguasai area parkir seenaknya, apalagi digunakan sebagai parkir valet untuk pengunjung. Ini merupakan parkir liar karena memanfaatkan fasilitas publik," tegas Asep.
Dishub Ancam Tindak Tegas
Dishub Kota Bogor menegaskan akan mengambil tindakan apabila praktik parkir valet tersebut kembali ditemukan. Saat dimintai keterangan mengenai izin operasional valet, petugas parkir mengaku tidak mengetahui karena hanya bekerja berdasarkan instruksi manajemen restoran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, layanan valet tersebut diketahui belum memiliki izin. Salah satu sanksi yang dapat diterapkan adalah penggembokan kendaraan yang melanggar ketentuan parkir.
Asep menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir sendiri sesuai rekomendasi Dishub. Kebutuhan Satuan Ruang Parkir (SRP) untuk setiap tempat usaha telah diatur dalam ketentuan yang berlaku sehingga tidak diperkenankan memanfaatkan badan jalan sebagai area parkir komersial.
Selain memberikan peringatan, Dishub memastikan akan meningkatkan pengawasan di sepanjang Jalan R. Tirto Adhi Suryo dengan menempatkan petugas guna mencegah terulangnya konflik serupa.
Warga Minta Penertiban
Salah seorang warga, Iskandar, berharap Pemerintah Kota Bogor melalui Dishub bertindak tegas apabila pengelola Restoran Aroem kembali menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan usaha.
"Setiap pelaku usaha seharusnya menyediakan lahan parkir sendiri dan tidak mengambil alih fasilitas umum yang menjadi hak seluruh masyarakat," katanya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pemanfaatan ruang publik yang seharusnya dapat diakses seluruh masyarakat. Dishub Kota Bogor menegaskan akan terus melakukan pengawasan agar fasilitas parkir di badan jalan tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial.***
Editor : JakaPermana

