Jenal Mutaqin Sidak Jukir Suryakencana, Pemkot Bogor Benahi Parkir Resmi

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin sidak jukir di Jalan Suryakencana untuk membenahi parkir resmi dan meningkatkan pendapatan daerah.

Jenal Mutaqin Sidak Jukir Suryakencana, Pemkot Bogor Benahi Parkir Resmi
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin saat melakukan verifikasi kepada Jukir di sepanjang Jalan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah pada Senin (3/8/2026).

INILAHKORAN.ID-Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan parkir resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Jalan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Senin (3/8/2026). Sidak dilakukan bersama jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mendata sekaligus memverifikasi keberadaan juru parkir (jukir) di sepanjang kawasan tersebut.

Jenal mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bogor membenahi tata kelola parkir sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran.

"Hari ini lebih kepada pengumpulan data, fakta di lapangan, dan informasi pemberlakuan tiket (karcis) resmi dari pemkot yang diberikan Dishub. Termasuk proses setoran dari jukir ke komandan regu (Danru) seperti apa," ujar Jenal di Gang Aut, Jalan Suryakencana.

Verifikasi 50 juru parkir

Dalam sidak tersebut, sebanyak 50 juru parkir diwawancarai langsung. Pendataan serupa juga akan dilakukan di titik-titik lain yang masuk dalam 110 zona parkir resmi milik Pemerintah Kota Bogor.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait parkir resmi yang tidak disertai karcis. Padahal, karcis menjadi bukti legalitas sekaligus pembeda antara parkir resmi dan parkir liar.

"Kalau parkir liar kan jelas tidak menjadi konversi untuk pembangunan daerah. Yang resmi dipergunakan untuk pembangunan," kata Jenal.

Ia menambahkan, Pemkot Bogor akan memberikan pembinaan kepada para juru parkir secara berkala setiap tiga bulan agar mereka semakin profesional dan menjadi bagian dari upaya meningkatkan pendapatan daerah.

Setoran Jukir Capai Rp480 Ribu

Jenal menjelaskan besaran pendapatan maupun setoran setiap juru parkir berbeda-beda, tergantung luas area parkir dan jumlah kendaraan yang dilayani.

Di kawasan Jalan Suryakencana, setoran jukir kepada Dishub Kota Bogor berkisar Rp120 ribu hingga Rp480 ribu per hari, bahkan bisa lebih tinggi saat akhir pekan. Nilai tersebut belum termasuk penghasilan yang diterima juru parkir.

"Ini menjadi dasar buat kami menjawab pertanyaan publik tentang parkir resmi pemerintah. Ada total 110 titik zona parkir resmi milik pemerintah. Semua terus kami evaluasi," ujarnya.

Digitalisasi Parkir dengan QRIS

Pemkot Bogor juga menargetkan penerapan sistem pembayaran parkir secara digital di seluruh zona parkir resmi.

Menurut Jenal, digitalisasi melalui QRIS akan meningkatkan transparansi karena seluruh pembayaran langsung masuk ke kas daerah. Selain itu, pemerintah juga akan mempertegas penerapan sanksi bagi pelanggar aturan parkir.

"Target pendapatan Kota Bogor dari sektor parkir tepi jalan tahun ini adalah Rp4 miliar. Di tengah tahun ini sudah tercapai sekitar Rp2 miliar," tegasnya.

Sementara itu, salah seorang juru parkir di Jalan Suryakencana, Anta (86), mengaku telah bertugas sejak 1985 dan selalu berupaya memberikan karcis kepada pengguna parkir resmi.

"Seringnya saya kasih karcis. Ada beberapa titik sudah pakai QRIS. Untuk setoran langsung disetorkan ke Dishub. Kalau setoran tetap, tapi kadang ada sepinya parkir," katanya.***


Editor : JakaPermana